Polda Jatim Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Pembakaran Suami di Mojokerto
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 10 Jun 2024

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, sebagai tersangka.
Briptu Rian Dwi yang sempat mendapat perawatan akibat luka bakar parah, akhirnya meninggal dunia.
“Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6) seperti dikutip dari Antara.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan bela sungkawa atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini tetap berlanjut, antara lain dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini,” imbuhnya.
Ia menyebut, Briptu FN kini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, dari sisi psikologis, pelaku masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Dirmanto menambahkan untuk sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RDW di rumah mereka yang berada dalam kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden tersebut dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum merinci kronologi kejadiannya.
- Author: Redaksi