Jaringan Penjualan Bayi di Yogyakarta: 2 Bidan Gunakan Modus Adopsi Selama 14 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 13 Des 2024

Polisi mengamankan dua orang bidan, DM (77) dan JE (44), di Yogyakarta atas kasus penjualan bayi secara ilegal pada Kamis (12/12/2024).
DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
“Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut,” tambah Endriadi.
Ia menyebutkan bahwa dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, di mana bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.
“Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta,” ungkapnya.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.
“Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta,” jelasnya.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
- Author: Redaksi