Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Otomotif » STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Mar 2025

Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
  4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor

Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenaker Resmi Hapus Syarat Usia Dan Penampilan Di Lowongan Kerja

    Kemenaker Resmi Hapus Syarat Usia dan Penampilan di Lowongan Kerja

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • 0Comment

    Setelah mendapatkan berbagai protes, syarat batas usia dan penampilan di lowongan kerja dihapus. Hal tersebut disampaikan oleh Immanuel Ebenezer yang merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel ini menyampaikan bahwa selain dua syarat tersebut pihaknya juga akan meminta agar status pernikanan dicoret dari syararat lowongan pekerjaan. Noel menyampaikan bahwa syarat-syarat tersebut sering […]

  • Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1

    Milan Vs Roma: Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
    • 0Comment

    AC Milan mengamankan poin penuh saat menjamu AS Roma di lanjutan Liga Italia. Milan Vs Roma: Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1. AC Milan menjamu AS Roma di San Siro, Senin (15/1/2024) dini hari WIB, dalam lanjutan Liga Italia. Tuan rumah sudah memimpin pada menit ke-11 melalui Yacine Adli. Selepas restart, Olivier Giroud menambah keunggulan Milan […]

  • Hasto Ungkap Kondisi Mencekam Di Gunungkidul Saat Jokowi Datang

    Hasto Ungkap Kondisi Mencekam di Gunungkidul Saat Jokowi Datang, ‘Seperti Mau Perang, Tank Lalu-lalang’

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • 0Comment

    Hasto Ungkap Kondisi Mencekam di Gunungkidul Saat Jokowi Datang. Kabar mengejutkan dari PDI Perjuangan mencuat ditengah tensi politik yang tengah meninggi, hal tersebut diketahui setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memutar sebuah rekaman percakapan yang berisi suara perempuan yang mengungkap kondisi di Gunung Kidul Yogyakarta saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Usai […]

  • Lowongan Kerja Serang Di Pt Bank Nationalnobu

    Lowongan Kerja Serang di PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank)

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • 0Comment

    PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) dalah Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa yang hadir untuk menjawab tantangan dunia perbankan dewasa ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang beragam. Dengan visi untuk menjadi yang berstandar global, Perseroan yang telah memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri perbankan, secara bertahap melengkapi produk dan layanan yang […]

  • Medistra Tindak Karyawan Pelarang Hijab, Begini Keputusan Manajemen!

    RS Medistra Tindak Karyawan Pelarang Hijab, Begini Keputusan Manajemen!

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
    • 0Comment

    Siapa oknum karyawan RS Medistra yang keluarkan kebijakan pembatasan penggunaan hijab bagi karyawan saat proses wawancara bagi calon tenaga medis? Lalu bagaimana nasib karyawan RS Medistra tersebut? Pihak RS Medistra ungkap nasib oknum karyawan tersebut. Pihak RS Medistra dengan tegas mengatakan tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi pegawainya. Hal itu merespons viralnya pemberitaan mengenai tenaga […]

  • Anggaran Dipangkas Rp180 M, 12 Ribu Mahasiswa Kjmu Tidak Lagi Terima Kjmu

    Anggaran Dipangkas Rp180 M, 12 Ribu Mahasiswa KJMU Tidak Lagi Terima KJMU

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • 0Comment

    Anggaran Dipangkas Rp180 M, 12 Ribu Mahasiswa KJMU Tidak Lagi Terima KJMU. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal itu mengingat belasan ribu penerima manfaat terancam dihapus dari data. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menjelaskan, pengurangan penerima manfaat dikarenakan pada tahun […]

expand_less