Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Hukum dan Kriminal » Bripka Rohmat Pengemudi, Ini Nama Lengkap 7 Anggota Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

Bripka Rohmat Pengemudi, Ini Nama Lengkap 7 Anggota Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Tabir misteri yang menyelimuti identitas para personel di dalam kendaraan taktis (rantis) maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan akhirnya tersingkap.

Setelah desakan publik yang masif menuntut transparansi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi merilis tujuh nama anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan baja tersebut saat insiden tragis di tengah demonstrasi, Kamis (28/8/2025).

Bripka Rohmat Pengemudi, Ini Nama Lengkap 7 Anggota Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

Pengungkapan nama-nama ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus, mengubah narasi dari sebuah insiden institusional menjadi pertanggungjawaban personal.

Ketujuh anggota ini kini bukan lagi sekadar bayangan di balik seragam, melainkan individu dengan nama dan pangkat yang harus menghadapi proses hukum dan etik.

Berdasarkan data yang dirilis dan dikonfirmasi dari proses pemeriksaan, berikut adalah daftar lengkap tujuh personel yang kini statusnya menjadi terduga pelanggar kode etik berat:

  1. Kompol Cosmas Kagae – Perwira menengah yang duduk di kursi depan, di sebelah pengemudi, dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.
  2. Bripka Rohmat – Personel yang memegang kendali kemudi rantis. Manuvernya di tengah kerumunan massa berujung fatal bagi Affan Kurniawan.
  3. Aipda M Rohyani – Anggota senior yang berada di kabin belakang bersama empat personel lainnya.
  4. Briptu Danang – Salah satu personel yang bertugas di bagian belakang kendaraan.
  5. Bripda Mardin – Anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua yang juga berada di dalam kabin belakang.
  6. Baraka Jana Edi – Personel Tamtama Brimob yang berada di dalam rantis.
  7. Baraka Yohanes David – Personel Tamtama Brimob yang melengkapi kru di bagian belakang kendaraan.

Identitas Bripka Rohmat sebagai pengemudi dan Kompol Cosmas Kagae sebagai komandan tim menjadi sorotan utama.

Keputusan yang mereka ambil dalam hitungan detik di tengah situasi yang mereka gambarkan sebagai “memanas” kini menjadi subjek investigasi mendalam.

Dalam pemeriksaan yang disiarkan secara langsung, terungkap bahwa tindakan mereka didasari oleh kepanikan dan upaya untuk menyelamatkan diri dari kepungan massa yang marah.

Dalih “menyelamatkan diri” inilah yang kini diuji oleh para penyidik Propam.

Apakah tindakan tersebut merupakan respons yang proporsional atau sebuah kelalaian fatal yang mengabaikan keselamatan warga sipil di sekitarnya?

Bagi publik, alasan tersebut sulit diterima, mengingat nyawa Affan Kurniawan, seorang warga sipil yang sedang bekerja, menjadi taruhannya.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan proses hukum terhadap ketujuh personel ini akan berjalan transparan.

Sebagai langkah awal yang tegas, Kompol Cosmas Kagae, Bripka Rohmat, dan lima rekannya telah ditempatkan di sel khusus Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dirilisnya ketujuh nama ini merupakan jawaban atas tuntutan akuntabilitas.

Publik kini dapat mengawal proses hukum secara langsung, memastikan bahwa setiap individu yang terlibat, dari perwira hingga tamtama di dalam rantis tersebut, mempertanggungjawabkan perannya dalam tragedi yang merenggut masa depan seorang pemuda dan tulang punggung keluarga.

Sumber: suara

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Amicus Curiae, Megawati Dituduh Menipu Rakyat Dengan Bermanuver Politik

    Kontroversi Amicus Curiae: Megawati Dituduh Menipu Rakyat dengan Bermanuver Politik

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • 0Comment

    Tanpa perlu ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP, PKB, PKS dan Nasdem sebenarnya mempunyai kuasa untuk merealisasikan hak angket di DPR. Demikian pendapat dari Pendiri Partai Nasional Gotong Royong (Negoro) Faizal Assegaf melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (18/4). Menurut kajian Partai Negoro bahwa upaya membongkar kejahatan pemilu curang solusinya adalah melalui DPR. Di saluran […]

  • Tpn Curiga Pelaporan Terhadap Ganjar Ke Kpk Bagian Dari Politisasi

    TPN Curiga Pelaporan Terhadap Ganjar ke KPK Bagian dari Politisasi

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • 0Comment

    TPN Curiga Pelaporan Terhadap Ganjar ke KPK Bagian dari Politisasi. Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Pelaporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah ke KPK itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) […]

  • Saksi Dibuat Ketakutan, Anies: Aparat Jangan Lakukan Intimidasi!

    Saksi Dibuat Ketakutan, Anies: Aparat Jangan Lakukan Intimidasi!

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • 0Comment

    Saksi Dibuat Ketakutan, Anies: Aparat Jangan Lakukan Intimidasi!. Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan meminta aparat tidak mengintimidasi para saksi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu dia ungkap menyusul temuan yang berhasil dikumpulkan Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) AMIN. Anies menyebut, intimidasi itu […]

  • Jenderal Gatot Sebut Hak Angket Tepat

    Jenderal Gatot Sebut Hak Angket Tepat: Kalau Itu Gak Bisa, Terpaksa Parlemen Jalanan yang Bekerja

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • 0Comment

    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo menilai bahwa hak angket adalah cara tepat untuk melawan pemilu curang. Menurut Gatot, apabila menggunakan cara parlemen jalanan akan menimbulkan banyak kekacauan. “Kalau itu gak bisa, ya terpaksa parlemen jalanan nanti yang bekerja. Kan sayang kalau pakai parlemen jalanan, bisa terjadi kekacauan dan lain […]

  • Keputusan Hasil Phpu 2024, Mk Gelar Rapat Hakim Untuk Putuskan

    Keputusan Hasil PHPU 2024: MK Gelar Rapat Hakim untuk Putuskan

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • 0Comment

    Keputusan Hasil PHPU 2024: MK Gelar Rapat Hakim untuk Putuskan. Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU. Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 […]

  • Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Jaringan Narkoba

    Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • 0Comment

    Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andres GUstami divonis hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan. Ia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa eks anggota polisi Andres Gustami. Andres Gustami yang merupakan seorang mantan Kasat […]

expand_less