Tabir misteri yang menyelimuti identitas para personel di dalam kendaraan taktis (rantis) maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan akhirnya tersingkap.
Setelah desakan publik yang masif menuntut transparansi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi merilis tujuh nama anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan baja tersebut saat insiden tragis di tengah demonstrasi, Kamis (28/8/2025).
Pengungkapan nama-nama ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus, mengubah narasi dari sebuah insiden institusional menjadi pertanggungjawaban personal.
Ketujuh anggota ini kini bukan lagi sekadar bayangan di balik seragam, melainkan individu dengan nama dan pangkat yang harus menghadapi proses hukum dan etik.
Berdasarkan data yang dirilis dan dikonfirmasi dari proses pemeriksaan, berikut adalah daftar lengkap tujuh personel yang kini statusnya menjadi terduga pelanggar kode etik berat:
Identitas Bripka Rohmat sebagai pengemudi dan Kompol Cosmas Kagae sebagai komandan tim menjadi sorotan utama.
Keputusan yang mereka ambil dalam hitungan detik di tengah situasi yang mereka gambarkan sebagai “memanas” kini menjadi subjek investigasi mendalam.
Dalam pemeriksaan yang disiarkan secara langsung, terungkap bahwa tindakan mereka didasari oleh kepanikan dan upaya untuk menyelamatkan diri dari kepungan massa yang marah.
Dalih “menyelamatkan diri” inilah yang kini diuji oleh para penyidik Propam.
Apakah tindakan tersebut merupakan respons yang proporsional atau sebuah kelalaian fatal yang mengabaikan keselamatan warga sipil di sekitarnya?
Bagi publik, alasan tersebut sulit diterima, mengingat nyawa Affan Kurniawan, seorang warga sipil yang sedang bekerja, menjadi taruhannya.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan proses hukum terhadap ketujuh personel ini akan berjalan transparan.
Sebagai langkah awal yang tegas, Kompol Cosmas Kagae, Bripka Rohmat, dan lima rekannya telah ditempatkan di sel khusus Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirilisnya ketujuh nama ini merupakan jawaban atas tuntutan akuntabilitas.
Publik kini dapat mengawal proses hukum secara langsung, memastikan bahwa setiap individu yang terlibat, dari perwira hingga tamtama di dalam rantis tersebut, mempertanggungjawabkan perannya dalam tragedi yang merenggut masa depan seorang pemuda dan tulang punggung keluarga.
Sumber: suara
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan