Ikuti kami di Google News

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah ditandatangani pada 29 Mei 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan ketiga regulasi tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Aturan ini menjadi landasan teknis dari kebijakan tata kelola ekspor yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” kata Budi.

Ekspor Batu Bara, CPO, dan Paduan Besi Resmi Satu Pintu Danantara

Tiga Permendag sebagai Turunan PP SDA Strategis

Penerbitan ketiga Permendag ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus mengendalikan ekspor komoditas SDA strategis. Penunjukan ini menandai babak baru dalam pengelolaan ekspor komoditas andalan Indonesia.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu ini tidak langsung diberlakukan secara penuh. Pemerintah menetapkan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama periode transisi, perusahaan eksportir yang sudah beroperasi atau existing tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka diwajibkan melaporkan setiap aktivitas ekspor kepada PT DSI.

“Masa transisi itu maksudnya yang ekspor existing ini, nanti perusahaan eksportir existing setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan persetujuan ekspor (PE) ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” terang Budi.

Hak Ekspor Tetap Berlaku Selama Transisi

Budi menegaskan bahwa hak ekspor bagi perusahaan eksportir tetap berlaku selama masa transisi enam bulan ke depan. Para eksportir masih dapat menggunakan hak ekspor mereka sebelum kewenangan tersebut sepenuhnya dialihkan kepada PT DSI.

“Jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku. Enam bulan ke depan, hak ekspor berikutnya menjadi milik PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan,” ujarnya.

Dampak terhadap Industri Komoditas

Kebijakan ekspor satu pintu ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan terhadap tata niaga komoditas strategis nasional. Beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh pelaku usaha antara lain:

  • Seluruh kegiatan ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi akan terpusat melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.
  • Selama masa transisi, eksportir tetap dapat mengajukan persetujuan ekspor secara mandiri.
  • Pelaporan ekspor kepada PT DSI menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan eksportir aktif.

Pemerintah berharap kebijakan sentralisasi ekspor ini dapat meningkatkan kontrol negara terhadap arus ekspor komoditas bernilai tinggi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Para pelaku industri pun diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh skema ekspor satu pintu pada awal 2027 mendatang.