Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Daerah » Eks Hakim PN Rangkasbitung Jadi PNS PT Yogya Setelah Dicopot karena Nyabu

Eks Hakim PN Rangkasbitung Jadi PNS PT Yogya Setelah Dicopot karena Nyabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Mar 2024

Eks Hakim PN Rangkasbitung Jadi PNS PT Yogya Setelah Dicopot karena Nyabu. Danu Arman sempat diberhentikan sementara dari posisi hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung gegara kasus nyabu di gedung pengadilan. Kini, Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dilansir Antara, Minggu (17/3/2024), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Namun, kata Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada (17/5/2022).

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yudi, Danu dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis! Suami Diseret Mobil Saat Pergoki Istri Selingkuh Dengan 2 Pria Di Jaktim

    Tragis! Suami Diseret Mobil Saat Pergoki Istri Selingkuh dengan 2 Pria di Jaktim

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • 0Comment

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan suami diseret mobil yang diduga dilakukan oleh istri di Jakarta Timur. Kejadiannya bermula saat sang suami memergoki sang istri saat sedang berselingkuh. Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni memposting sebuah video yang menampilkan pria dan wanita tengah berduaan dan berjalan di sebuah parkiran […]

  • Keji! Pria Mabuk Todong Ibu Kandung Dengan Gergaji Di Makassar

    Keji! Pria Mabuk Todong Ibu Kandung dengan Gergaji di Makassar

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • 0Comment

    Keji! Pria Mabuk Todong Ibu Kandung dengan Gergaji di Makassar. Pria berinisial FR (30) ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandungnya berinisial NR (62) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku juga menodong korban menggunakan gergaji dan mengancam akan membakar rumah keluarganya. “(Yang diamankan) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung,” ujar Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, […]

  • Anggota Dprd Sumut Diduga Cekik Pramugari, Dpp Golkar Angkat Bicara!

    Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari, DPP Golkar Angkat Bicara!

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • 0Comment

    DPP Partai Golkar tengah mendalami video viral terkait dugaan anggota DPRD Sumut mencekik leher pramugari di dalam pesawat rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO). Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan jika anggota DPRD itu benar kader Golkar bernama Megawati Zebua, maka pihaknya akan memberikan pembinaan. “Sampai saat ini belum ada laporan ke DPP. Kami tahu […]

  • Indah Kalalo Jual Rumah Rp 52 M

    Indah Kalalo Jual Rumah Rp 52 M! Ternyata Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • 0Comment

    Indah Kalalo dan suami Justin Werner mempunyai hunian yang sangat asri bergaya tribal. Setelah 10 tahun tinggal di Bali, Indah Kalalo mau menjual rumah tersebut. Rumah tersebut mempunyai luas 2.400 m2. Ternyata kecelakaan suami saat mengendarai motor pada Mei 2021 menjadi salah satu alasan model berusia 44 tahun itu mau menjual rumahnya. “Salah satu reason […]

  • Kabar Baik Untuk Shin Tae-Yong, 3 Penyerang Keturunan Siap Bantu Timnas Indonesia Di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Kabar Baik untuk Shin Tae-yong: 3 Penyerang Keturunan Siap Bantu Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • 0Comment

    PELATIH Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, pasti semringah karena Timnas Indonesia berpotensi diperkuat 3 penyerang Keturunan tambahan di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Sekadar diketahui, medio September 2024 hingga Juni 2025, Timnas Indonesia akan tampil di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Timnas Indonesia tergabung di Grup C bersama Jepang, Australia, […]

  • Lowongan Kerja Cikande Di Pt Polyplex Films Indonesia Untuk 2 Posisi

    Lowongan Kerja Cikande di PT Polyplex Films Indonesia Untuk 2 Posisi

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • 0Comment

    PT Polyplex Films Indonesia telah didirikan di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2017 sebagai anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Polyplex (Thailand) Public Company Limited. Perusahaan sedang dalam proses mendirikan Greenfield PET Film Line dengan kapasitas 44.000 metrik ton per tahun bersama dengan Pabrik Resin hulu dan Pabrik Metalik hilir. Produksi komersial diharapkan akan dimulai […]

expand_less