Eks Hakim PN Rangkasbitung Jadi PNS PT Yogya Setelah Dicopot karena Nyabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 17 Mar 2024

Eks Hakim PN Rangkasbitung Jadi PNS PT Yogya Setelah Dicopot karena Nyabu
Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
Sanksi itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Amzulian saat sidang.
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.
Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.
“Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” tutur hakim.
Selain kasus sabu, Danu juga pernah dijatuh sanksi gara-gara kasus perselingkuhan. Danu menjadi perebut istri orang (pebinor) dan diskors 2 tahun. Danu saat itu dihukum gara-gara perselingkuhan dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P. Kasus itu terjadi di Gianyar, Bali.
Sumber : detik

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan