Anggota DPRD Lebak Minta Audit Investigatif JUT Desa Cikeusik, Anggaran Rp1 M Diduga Bermasalah

Ikuti kami di Google News

Lebak – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pembangunan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Anggota DPRD Lebak Minta Audit Investigatif JUT Desa Cikeusik, Anggaran Rp1 M Diduga Bermasalah

Desakan audit tersebut tidak hanya menyasar proyek JUT terbaru yang bersumber dari APBDes 2025 sebesar Rp134 juta, namun juga menelusuri pola pelaksanaan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya. Agus menilai, terdapat indikasi kuat ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Salah satu kejanggalan serius yang disorot adalah anggaran Tahun 2025 yang justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Menurut Agus, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran sangat berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama jika administrasi keuangan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan laporan keuangan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan.

“Kalau administrasinya tahun berjalan, tapi fisiknya dikerjakan di tahun berikutnya, ini jelas berisiko melanggar aturan. Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa audit investigatif harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen perencanaan, administrasi keuangan, SPJ, hingga pengecekan langsung kondisi fisik Jalan Usaha Tani di lapangan, guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan.

Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP DPRD Lebak ini mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, tidak perlu takut. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, tentu harus dibuka dan ditindak,” katanya.

Tak hanya Inspektorat, Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersiap menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kalau dari hasil audit nanti ada indikasi pidana, APH harus segera masuk. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencuat setelah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diungkap secara terang benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. (*)











Tutup