Dicekik Selingkuhan Usai Berhubungan Badan, Pria Magetan Ini Tewas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 20 Jan 2024

Dicekik Selingkuhan Usai Berhubungan Badan, Pria Magetan Ini Tewas
Saiin yang telah kaku itu selanjutnya ditinggal begitu saja oleh Luluk yang segera keluar kamar. Ia meninggalkan hotel tersebut dan langsung menggeber motor dengan nopol AE 3412 RY yang dikendarainya.
Sesampai di rumah, Luluk selanjutnya pamit ke rumah Sugiono dan Abu Yahmin, paranormal desa setempat. Di sana Luluk lantas menceritakan kejadian usai ngamar di hotel dan berhubungan badan dengan Saiin.
Namun Luluk tak mengakui telah membunuhnya. Ia menyebut Saiin setelah berhubungan badan kejang-kejang dan meninggal karena nafasnya tersengal-sengal serta tak sadarkan diri.
Kepada Sugiono dan Abu Yamin, Luluk selanjutnya minta bantuan badannya dipagari secara supranatural. Ia lantas pulang dari rumah Sugino dan Abu Yahmin.
Mayat Saiin sendiri kemudian baru diketahui keesokan harinya pada tanggal 19 April 2016. Saat itu petugas hotel hendak mengingatkan Saiin karena waktu check in telah habis.
Namun alangkah terkejutnya petugas karena menemukan Saiin telentang tak bernyawa. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke polisi dan langsung melakukan olah TKP. Sedangkan mayat Saiin dievakuasi ke RSUD Soedono untuk diautopsi.
Hasilnya, Saiin meninggal dikarenakan lebam dan patahnya tulang rawan leher sebelah kanan disertai tersumbatnya jalan nafas. Ini akibat trauma benda tumpul keras atau jeratan benda tumpul.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, sejumlah petugas hotel diperiksa. Dugaan pelaku kemudian mengarah kepada Luluk. Ia selanjutnya ditangkap pada tanggal 23 April 2016 dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Madiun.
Kamis, 20 Oktober 2016, hakim ketua Bambang Ekaputra didampingi masing-masing hakim anggota Kadek Kusuma Wardani dan Maulana Rifai menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Luluk yang mendengar putusan ini kemudian pingsan dan dievakuasi ambulans yang telah disiagakan di luar pengadilan.
Sumber : detik

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan