Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Ekonomi » Ironi di Negeri Sendiri: Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Upah

Ironi di Negeri Sendiri: Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Upah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu.

Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Ironi di Negeri Sendiri: Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Upah

“Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro,” kata Nurhadi dikutip dari laman resmi DPR.go.id, Sabtu , (7/6/2025).

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

Adapun BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Nurhadi menegaskan, pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

“Padahal, mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS,” tegasnya.

Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu, syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

“Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon,” imbuh Nurhadj.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang

Di sisi lain, Nurhadi pun mendorong mekanisme penyaluran BSU sekaligus sebesar Rp 600.000 harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Namun, yang paling penting adalah perlu adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau,” ungkapnya

Lebih lanjut, Nurhadi menilai program stimulus ekonomi semacam BSU tentu penting, namun tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja. Menurutnya, Pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

“Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global. Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil,” tutur Nurhadi.

Nurhadi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Ia juga menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya.

Menurut Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Nurhadi menyebut, jaminan ketenagakerjaan juga merupakan hak bagi semua tenaga kerja di berbagai bidang.

“Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua,” pungkas Nurhadi. (DPR)

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran Mengamuk Pasca Dibombardir Pakistan

    Konflik Memanas: Iran Mengamuk Usai Dibombardir oleh Pakistan

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • 0Comment

    Militer Siaga Perang, Iran Mengamuk Pasca Dibombardir Pakistan, Kondisi Timur Tengah memanas. Belum selesai serangan Israel ke Gaza, Palestina, dan serangan Houthi di Laut Merah yang dibalas bombardir militer AS-Inggris ke Yaman, kini kawasan tersebut tersulut konflik baru. Serangan Iran terhadap kelompok Jaish al-Adl, yang menewaskan dua orang di Pakistan, membuat marah Islamabad. Iran menyinyalir […]

  • Lowongan Kerja Tangerang Di Pt Scuro Lavino

    Lowongan Kerja Tangerang di PT SCURO LAVINO Untuk 1 Posisi

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • 0Comment

    Lowongan Kerja Tangerang di PT SCURO LAVINO. PT SCURO LAVINO – PT Alta Thomas Mandiri Indonesia adalah perusahaan yang menjadi solusi untuk bisnis F&B Anda. Kami memproduksi, mendistribusi, melalukan impor dan ekspor, juga secara aktif terus berjuang dan mendukung pengembangan pasar F&B. Saat ini, PT Scuro Lavino sedang membuka lowongan kerja sebagai berikut: Admin Penjualan […]

  • Lowongan Kerja Pt Sinergi Performa Cipta

    Lowongan Kerja PT Sinergi Performa Cipta Untuk 1 Posisi di Serang

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2024
    • 0Comment

    Lowongan Kerja PT Sinergi Performa Cipta Untuk 1 Posisi di Serang PT Sinergi Performa Cipta – Perusahaan Kami bergerak dibidang outsourching yang bekerja sama dengan berbagai perbankan dan perusahaan ternama , dimana membutuhkan sumber daya manusia terbaik dan bersedia untuk ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan perusahaan. Dimana Lowongan Kerja PT Sinergi Performa Cipta Untuk 1 […]

  • Lowongan Kerja Cikande Di Pt Sepuluh Sumber Anugerah

    Lowongan Kerja Cikande di PT Sepuluh Sumber Anugerah Untuk 1 Posisi

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2024
    • 0Comment

    Lowongan Kerja Cikande di PT Sepuluh Sumber Anugerah – Indonesia adalah salah satu negara paling berkembang di dunia. Ini telah banyak berkembang dalam beberapa tahun terakhir tetapi lebih banyak perkembangan akan datang dalam waktu dekat. Menjadi negara kepulauan terbesar di dunia membawa banyak tantangan yang terjadi karena lokasi. Tantangan di daerah terpencil membuat investor semakin […]

  • Panduan Niat Dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar 2 Rakaat

    Panduan Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar 2 Rakaat

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • 0Comment

    Panduan Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar 2 Rakaat. Lailatul qadar adalah malam yang istimewa dan paling dinantikan seluruh umat Islam di bulan Ramadhan. Salah satu amalan yang dapat dilakukan di malam ini adalah melaksanakan sholat Lailatul qadar. Apabila hendak menunaikan ibadah sunnah tersebut, pastikan kamu sudah mengetahui niat dan tata cara sholat Lailatul […]

  • Jual Ginjal Untuk Modal Nyaleg

    Sentilan Keras IDI! Pria Bondowoso Hendak Jual Ginjal Untuk Modal Nyaleg

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • 0Comment

    Jakarta – Heboh kabar caleg PAN untuk DPRD Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto, hendak jual ginjal untuk modal nyaleg, menuai kontroversi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa organ tubuh tidak untuk diperjualbelikan. “Kehilangan satu ginjal, maka tentunya akan kita kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal itu sendiri,” kata dr Adib Khumaidi, Ketua Umum […]

expand_less