Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Headline » Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam: Komisi VI Pertanyakan Perlakuan untuk Minimarket

Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam: Komisi VI Pertanyakan Perlakuan untuk Minimarket

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 27 Apr 2024

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengkritik imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait jam operasional warung Madura untuk tidak lagi buka 24 jam. Menurutnya, pedagang toko kelontong seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan aturan yang memberatkan.

“Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” kata Awiek kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM memberikan solusi terhadap perlaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha. Sebab, keberadaan warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.

“Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil,” ucapnya.

Awiek mengatakan, membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.

Dia melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.

Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam: Komisi VI Pertanyakan Perlakuan untuk Minimarket

Menurutnya, imbauan itu lebih tepat jika diberlakukan untuk toko-toko seperti minimarket yang pengelolanya adalah pengusaha besar.

“Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket,” tegas Awiek.

Ketua DPP PPP itu juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Sumber: era

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Ibu-Ibu Di Bekasi Ogah Terima Bantuan Wapres Gibran, Kenapa

    Viral! Ibu-Ibu di Bekasi Ogah Terima Bantuan Wapres Gibran, Kenapa?

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • 0Comment

    Momen tak terduga terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau korban banjir di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Jatiasih, Kota Bekasi. Viral! Ibu-Ibu di Bekasi Ogah Terima Bantuan Wapres Gibran, Kenapa? Kejadian itu viral di media sosial setelah seorang ibu dengan lantang menolak bantuan yang ditawarkan Gibran. Pada Rabu (5/3), Wapres Gibran blusukan […]

  • Detik Detik Kecelakaan Beruntun

    15 Orang Luka Luka, Begini Detik Detik Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

    • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
    • 0Comment

    Detik Detik Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, berawal dari satu unit truk boks menabrak toko dan sejumlah kendaraan hingga ringsek di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (23/1/2024). Kecelakaan tersebut menyebabkan 15 orang luka. Yasril (43) pemilik toko velg mengungkapkan mulanya truk pengangkut air minum kemasan dengan nopol […]

  • Asn Yang Dipindahkan Ke Ikn

    Ini Alasan ASN yang Dipindahkan ke IKN Akan Diseleksi Ketat

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • 0Comment

    ASN yang Dipindahkan ke IKN Akan Diseleksi Ketat, Ini Alasannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Ibu Kota Nusantara (IKN) harus benar-benar diseleksi. Hal ini juga berlaku bagi posisi yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024. Anas bilang, pemindahan ASN […]

  • Serangan Brutal Di Mako Polda Lampung, Diduga Kawanan Begal, Kronologi Dan Fakta Terbaru

    Serangan Brutal di Mako Polda Lampung: Diduga Kawanan Begal, Kronologi dan Fakta Terbaru

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • 0Comment

    Serangan Brutal di Mako Polda Lampung: Diduga Kawanan Begal, Kronologi dan Fakta Terbaru. Markas Komando (Mako) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang berada di Jalan Ryacudu diberondong tembakan diduga kawanan begal pada Sabtu (6/4/2024) pukul 04.06 WIB. Pelaku melepaskan tembakan secara berulang ke arah gerbang Mako Polda Lampung. Aksi penembakan tersebut terekam kamera pengawas CCTV yang […]

  • Laga Pertaruhan Ke 4 Besar, Aston Villa Vs Mu

    Laga Pertaruhan ke 4 Besar, Aston Villa vs MU

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • 0Comment

    Laga Pertaruhan ke 4 Besar, Aston Villa vs MU. Duel Aston Villa vs Manchester United bisa jadi laga ‘pertaruhan’ kedua tim menuju empat besar klasemen Liga Inggris, Minggu (11/2). Laga Villa vs MU akan digelar di Villa Park. Pertandingan ini bisa menentukan peluang Villa maupun Man United menembus papas atas Premier League. Saat ini Villa […]

  • Tragis! Wartawati Juwita Diduga Diperkosa 2 Kali Oleh Oknum Tni Al Sebelum Dibunuh

    Tragis! Wartawati Juwita Diduga Diperkosa 2 Kali oleh Oknum TNI AL Sebelum Dibunuh

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • 0Comment

    Keluarga korban Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dibunuh oknum TNI AL Kelasi Satu J, membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan ini. Mereka menyebut, korban diduga sempat diperk0sa 2 kali oleh pelaku. Tragis! Wartawati Juwita Diduga Diperkosa 2 Kali oleh Oknum TNI AL Sebelum Dibunuh Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, […]

expand_less