Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yudha Arfandi Terancam Hukuman Seumur Hidup
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 11 Feb 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yudha Arfandi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dilansir dari Radar Jogja minggu (11/2), Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motifnya masih didalami dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka inisial YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.
Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Sumber: jawapos

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan