Pembunuhan sadis, Gegara Selingkuhi Istri Bandar Narkoba, Pria di Surabaya Dibantai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 18 Feb 2024

Pembunuhan sadis, Gegara Selingkuhi Istri Bandar Narkoba, Pria di Surabaya Dibantai
Meski telah ambruk, namun pembantaian terhadap Agung belum berhenti. Kali ini giliran Imam yang memukuli tubuh Agung dengan potongan besi yang sama. Sedangkan Rian dan Supandi memegangi kedua kaki Agung.
Supandi dan Rian selanjutnya menyeret mayat Agung ke dalam kamar mandi. Sedangkan Imam membersihkan ceceran darah dengan pengepel lantai. Belum puas Ridi kemudian menusuk-nusuk perut Agung kembali dengan pisau di kamar mandi untuk memastikan Agung telah tewas.
Setelah memastikan tewas, Ridi lalu memerintahkan Supandi, Imam dan Rian untuk mengunci kamar mandi. Mereka semua lalu pergi meninggalkan kamar 1707. Imam saat itu meninggalkan apartemen dengan mengendarai motor. Sedangkan Supandi dan Rian kembali ke lobi dan masuk ke kamar nomor 0527.
Keesokan harinya Minggu, 28 Mei 2018 mayat pria 40 tahun itu ditemukan dan selanjutnya dilaporkan ke polisi. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Satreskrim Polrestabes Surabaya lalu menggelar olah TKP.
Pada Jumat, 1 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi selanjutnya berhasil menangkap Supandi. Dari penangkapan ini, Imam dan Rian lalu turut diringkus seminggu kemudian. Sedangkan Ridi dan istri sirinya, Eva ditetapkan jadi daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku pembunuhan itu selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya bersama sejumlah barang bukti. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Sudamiran mengatakan motif pembunuhan karena masalah utang dan asmara.
“Berdasarkan pengakuan beberapa pelaku, korban dibunuh lantaran uang Rp 211 juta belum dibayarkan oleh AP (Agung Pribadi) kepada HR (Ridi) dari hasil jual beli sabu,” ujar Sudamiran saat itu.
Menurut Sudamiran, selain bandar narkoba, Ridi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pacitan. Bahkan Ridi pernah menembak polisi saat hendak ditangkap. “Tersangka (Ridi) adalah seorang residivis yang sebenarnya baru bebas bersyarat,” ungkap Sudamiran.
Polisi kemudian menjerat tiga pelaku yang tertangkap dengan Pasal pasal 340 KUHP sub Pasal 338 Jo 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang pidana pembunuhan yang direncanakan. Supandi, Rian dan Imam selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Senin, 25 Februari 2018, ketiga terdakwa Supandi, Rian Hidayat hanya divonis 7 tahun pidana penjara. Sedangkan Imam dijatuhi vonis 7 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Ridi dan istri simpananya, Eva Tri Sulisningtyas belum tertangkap hingga kini.
Sumber : detik
- Author: Redaksi