Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Hukum dan Kriminal » Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Feb 2024

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang. Satres Narkoba Polres Serang menangkap pedagang ayam berinisial RI (25). RI ditangkap lantaran berbisnis pil koplo di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sumber : bantennews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jepang Waswas! Lonjakan Kasus Covid-19, Warga Diimbau Pakai Masker Lagi

    Jepang Waswas! Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Diimbau Pakai Masker Lagi

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • 0Comment

    Jepang menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan influenza secara bersamaan di seluruh negara tersebut, menurut data resmi Kementerian Kesehatan setempat. Dikutip dari The Strait Times, jumlah kasus baru COVID-19 meningkat menjadi 15.163 pada minggu yang berakhir di 8 Desember. Angka tersebut meningkat lebih dari 3 ribu dari periode tujuh hari sebelumnya. Ini juga merupakan minggu kedua […]

  • Presiden Diminta Pecat Pejabat Negara Terlibat Makar Sertifikat Laut

    Presiden Diminta Pecat Pejabat Negara Terlibat Makar Sertifikat Laut

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • 0Comment

    Penulis: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Presiden RI Prabowo boleh mengesampingkan TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dan UU Tentang MD 3 (UU. RI Nomor 13 Tahun 2019 ). Hal ini disebabkan demi efisiensi kinerja Presiden yang butuh fokus kepada program kerja kabinet lainnya, karena […]

  • Bripka Rohmat Pengemudi, Ini Nama Lengkap 7 Anggota Brimob Dalam Kasus Ojol Tewas

    Bripka Rohmat Pengemudi, Ini Nama Lengkap 7 Anggota Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • 0Comment

    Tabir misteri yang menyelimuti identitas para personel di dalam kendaraan taktis (rantis) maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan akhirnya tersingkap. Setelah desakan publik yang masif menuntut transparansi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi merilis tujuh nama anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan baja tersebut saat insiden tragis di tengah demonstrasi, […]

  • Kondisi Korban Kecelakaan Maut Bus Shantika

    Seperti Ini Kondisi Korban Kecelakaan Maut Bus Shantika di Tol Pemalang

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • 0Comment

    Seperti Ini Kondisi Korban Kecelakaan Maut Bus Shantika di Tol Pemalang – Sejumlah korban kecelakaan bus PO Shantika yang terjun dari jalan Tol Pemalang Km 320 sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Sementara korban yang masih harus menjalani perawatan sebanyak lima orang. Para korban yang masih menjalani perawatan ada di dua Rumah Sakit di Pemalang, yakni […]

  • 54 Juta Dpt Ditemukan Bermasalah

    Ini Bahaya! 54 Juta DPT Ditemukan Bermasalah, Timnas AMIN Minta Verifikasi ke KPU

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • 0Comment

    Dalam menyongsong Pemilu dan Pilpres 2024, TIMNAS AMIN 01 memberikan sorotan serius terhadap keberlanjutan praktik demokrasi yang bersih dan adil di Indonesia. Dalam Pers Release yang di bagikan pada media mereka mengungkapkan temuan signifikan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dianggap sebagai elemen terpenting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Menurut Agus Maksum dari Dir Pengamanan […]

  • Kjp Plus 2025 Cair Lagi, Sd Hingga Sma Dapat Rp450 Ribu! Begini Cara Cek Penerimanya

    KJP Plus 2025 Cair Lagi, SD hingga SMA Dapat Rp450 Ribu! Begini Cara Cek Penerimanya

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • 0Comment

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April mulai cair secara bertahap pada Kamis (5/6/2025). Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus Tahap I April 2025 diterima oleh 707.622 orang. Penerima mulai dari siswa SD hingga SMA atau SMK, dan PKBM dengan nominal yang berbeda tiap […]

expand_less