Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 27 Mar 2024

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah crazy rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita dari penggeledahan.
Selain itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahannya, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.
“Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. Namun dia mengaku lupa jumlah mata uang asing yang telah disita tersebut.
“Dan uang dolar Singapura ya, saya jumlahnya kurang, lupa,” ujarnya.
Helena Lim: Saya Nggak Salah
Kejagung menggelar konferensi pers saat menetapkan crazy rich Helena Lim (HL) sebagai tersangka baru di kasus ini. Helena irit bicara saat digiring ke mobil tahanan.
Pantauan detikcom di Kejaksaan Agung RI, Selasa (26/3), Helena Lim, tampak mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Tangan Helena juga diborgol.
Helena juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Aduh saya nggak tahu nih, saya nggak salah,” kata Helena sebelum memasuki mobil tahanan.
Peran Helena Lim
Kejagung menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).
- Author: Redaksi