Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 27 Mar 2024

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” sambungnya.
Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.
Namun Kuntadi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.
“Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” ujar Kuntadi.
Ditahan 20 Hari
Kejagung menetapkan tersangka ke-15 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Tersangka ke-15 yang ditetapkan itu adalah crazy rich Helena Lim (HL).
“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).
Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kuntadi mengatakan Helena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sumber : detik

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan