Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum dan Kriminal » Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 27 Mar 2024

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka: Duit Miliaran di Rumahnya Disita

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” sambungnya.

Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.

Namun Kuntadi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” ujar Kuntadi.

Ditahan 20 Hari
Kejagung menetapkan tersangka ke-15 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Tersangka ke-15 yang ditetapkan itu adalah crazy rich Helena Lim (HL).

“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).

Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kuntadi mengatakan Helena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sumber : detik

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Di Jember, Suami Bakar Istri Hingga Tewas Karena Inbox Facebook

    Tragedi di Jember: Suami Bakar Istri Hingga Tewas karena Inbox Facebook

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • 0Comment

    Tragedi di Jember: Suami Bakar Istri Hingga Tewas karena Inbox Facebook Namun rupanya, teman-teman kerja Uly tetap berupaya maju dan berusaha menolongnya. Saat itu lah Rohim lantas menyulut api selanjutnya langsung membakar rambut lalu menjalar ke seluruh tubuh Uly. Uly yang terbakar lalu dilepas dan sempat membakar sejumlah perabotan di dalam toko. Sedangkan Rohim yang […]

  • Pks Pecat Anggota Dprd Pandeglang Karena Terlibat Kekerasan Terhadap Perempuan

    PKS Pecat Anggota DPRD Pandeglang karena Terlibat Kekerasan terhadap Perempuan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • 0Comment

    Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Pandeglang menjatuhkan sanksi berat terhadap kadernya, Rifqi Rafsanjani. Rifqi dicopot sebagai anggota DPRD Pandeglang. “Hasil putusan Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Pandeglang yaitu Saudara Rifqi terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Sekretaris DPD PKS Pandeglang Hasan Afifi dari keterangan tertulis yang diterima oleh detikcom, Rabu (28/5/2025). Sebagai informasi, Rifqi […]

  • Pasutri Ini Dibayar Rp25 Juta Sehari Di Spanyol

    Pasutri Ini Dibayar Rp25 Juta Sehari di Spanyol, Ini Pekerjaannya

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • 0Comment

    Pasutri Ini Dibayar Rp25 Juta Sehari di Spanyol, Ini Pekerjaannya Ketika akan makan, para tamu undangan harus mengikuti protokol formal yang berlaku. “Nanti setelah perut kenyang, mereka masih tetap makan lagi di dalam tetapi benar-benar mewah. Hampir semua duduk secara formal. Jadi, ada banyak peralatan makan dan harus mengikuti protokol formal,” ungkapnya. “Videografer akan duduk […]

  • Waspada! Ada Permen Dan Madu Ditemukan Mengandung Obat Disfungsi Ereksi, Dapat Menyebabkan Serangan Jantung

    Waspada! Ada Permen dan Madu Ditemukan Mengandung Obat Disfungsi Ereksi, Dapat Menyebabkan Serangan Jantung

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • 0Comment

    Waspada! Ada Permen dan Madu Ditemukan Mengandung Obat Disfungsi Ereksi, Dapat Menyebabkan Serangan Jantung “Obat tersebut dapat menyebabkan tekanan darah rendah yang berpotensi mengancam jiwa pada mereka yang sedang menjalani pengobatan jantung, terutama yang mengandung nitrat,” tambah badan tersebut. Berdasarkan pemantauan detikcom Kamis (21/3), kedua produk ini juga dijual di sejumlah lapak online Indonesia. Keduanya […]

  • Habib Bahar Datangi Markas Manguni Sendirian

    Berani! Habib Bahar Datangi Markas Manguni Sendirian: Eh, Bilang Sama Dia, Ana Sudah sampai

    • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
    • 0Comment

    Habib Bahar Datangi Markas Manguni Sendirian – Perselisihan antara Panglima Manguni Makasiouw, Andy Rompas dan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith semakin memanas dampak Tragedi Bitung beberapa waktu lalu. Terbaru, Habib Bahar mengeluarkan pernyataan keras yang diunggah akun Youtube @pasukanbinsmith. Berdasarkan video tersebut, Habib Bahar mengaku telah mencari Andy Rompas ke […]

  • Berita Terkini, Salwan Momika, Pembakar Al Quran, Ditangkap Usai Kabar Kematian Di Norwegia

    Berita Terkini: Salwan Momika, Pembakar Al Quran, Ditangkap Usai Kabar Kematian di Norwegia

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • 0Comment

    Berita Terkini: Salwan Momika, Pembakar Al Quran, Ditangkap Usai Kabar Kematian di Norwegia. Aktivis kebebasan berpendapat asal Irak, Salwan Momika, dikabarkan masih hidup di Norwegia. Momika berhasil ditangkap pihak berwenang, seperti dilaporkan AFP, pada Kamis (4/4/2024). Sebelumnya, Salwan Momika dikabarkan tewas di Norwegia. Pembakar Al Quran itu telah diringkus pada Kamis (28/3). Lalu pengadilan memutuskan […]

expand_less