Lingga Akbar Bongkar Borok Iptu Rudiana, Sebut Jadi Pemaksa Kesaksian Palsu Kasus Vina
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 13 Jun 2024

Lingga Akbar Bongkar Borok Iptu Rudiana, Sebut Jadi Pemaksa Kesaksian Palsu Kasus Vina
Toni RM menyebut, atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor moonraker. Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka. “Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian.
Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan.” “Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa.
Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi,” jelasnya.
Toni juga mengatakan bahwa dalam putusan Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina. “Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini,” lanjutnya.
Ditanya lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tak tertuang jelas dalam surat dakwaan. “Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinta sedang ada masalah dengan geng motor XTC,” ungkapnya.
Namun Toni RM mengaku heran dengan adanya saksi-saksi baru yang memberikan keterangan, justru menjadi jalan cerita berubah. Bahkan ia juga menyinggung pernyataan Liga Akbar yang mengaku tak mengebali wajah Rivaldi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi. Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang mini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh yang didampingi oleh kuasa hukum Pradi. Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.
“Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT,” kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso. “Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi,” ungkapnya.
Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua. “Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum.
Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan.” “Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu.
- Author: Redaksi