Lingga Akbar Bongkar Borok Iptu Rudiana, Sebut Jadi Pemaksa Kesaksian Palsu Kasus Vina
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 13 Jun 2024

Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana,” jelasnya. Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah. “Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita,” sambungnua.
Diketahui kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat. Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial. Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti.
Bahkan netizen pun banyaj yang mengira bahwa Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini. Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara.
“Kalau pengembaluan barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya. Karena mungkin cukup untuk STNKnya saja,” ungkapnya dalam kanal YouTube tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Terkait sah atau tidaknya barang bukti motor Pegi itu, Irjen Pol Anton menegaskan bahwa sudah ada upaya yang dilakukan pihak kepolisian. “Masalah sah tidaknya penyitaan kan itu dari Pengadilan Negeri.
Tentu saja kalau penyitaan itu sudah penyitaan yang sah tetapi dikembalikamnya barang bukti, ini tidak berarti bahwa bersangkutan tidak bersalah gitu.” “Mungkin sudah dilakukan upaya-upaya disana tidak didapatian bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja.
Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan,” bebernya. Ia menyebut pengembalian barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan dibebaskan atau tidaknya Pegi dalam kasus ini.
“Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan,” katanya. Irjen Pol Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalyi praperadilan.
Menurutnya praperadilan lah yang berhal untuk menentukan apakah pebangkapan Pegi itu sah atau tidak. “Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan.
Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan,” pungkasnya
Sumber: tvOne
- Author: Redaksi