Jaringan Penjualan Bayi di Yogyakarta: 2 Bidan Gunakan Modus Adopsi Selama 14 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 13 Des 2024

Jaringan Penjualan Bayi di Yogyakarta: 2 Bidan Gunakan Modus Adopsi Selama 14 Tahun
Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” paparnya.
Dalam tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September dan Desember.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa pada bulan September mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sedangkan pada bulan Desember ini mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sumber: kompas
- Author: Redaksi