Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum dan Kriminal » Skandal Migas Pertamina! Profesor LIPI: Kejagung Berani Periksa Jokowi?

Skandal Migas Pertamina! Profesor LIPI: Kejagung Berani Periksa Jokowi?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Mar 2025

Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menemukan kejanggalan soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ikrar menilai bahwa korupsi tersebut kemungkinan besar terjadi di era pemerintahan presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Korupsi di Pertamina itu terjadi antara 2018 sampai 2023, yang ketahuan itu. Bagaimana kalau ini juga terjadi di era pemerintahan Jokowi, dari 2014 sampai 2024,” sebut Ikrar, dikutip dari youtubenya, Senin (10/3/25).

“Ini menurut saya juga harus dicari tahu,” sambungnya.

Menurut Ikrar, Kejaksaan Agung (Kejagung) tentu memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi.

“Di sini Kejaksaan Agung pasti memiliki kekuatan hukum untuk melakukan yang namanya pemeriksaan terhadap mantan presiden Jokowi,” ucapnya.

Skandal Migas Pertamina! Profesor LIPI: Kejagung Berani Periksa Jokowi?

Meskipun pada kenyataannya orang-orang yang berada di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Ikrar adalah orang Jokowi, tetapi Kejagung seharusnya tetap berani melakukan pemeriksaan.

“Karena KPK katanya adalah bagian dari eksekutif pemerintahan, belum lagi orang-orangnya pilihan Jokowi, nah yang jadi pertanyaan apakah KPK berani melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi?,” ujarnya.

“Yang jelas, Kejaksaan Agung harus memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi,” sambungnya.

Menurut Ikrar pemeriksaan terhadap Jokowi ini bukan berarti menuduh sebagai pemain, namun mungkin saja Jokowi paham dan tahu bagaimana mafia migas terjadi di Pertamina.

“Ya belum tentu dia menjadi orang yang bersalah, tapi paling tidak dia pastinya tahu bagaimana yang namanya mafia migas terjadi di Pertamina,” tandasnya.

Dalam kasus korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka.

Hukuman Mati

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini sendiri diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) bahkan sampai hukuman mati.

Alasan sembilan tersangka itu bisa diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” jelasnya, Minggu (9/3/2025).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya berdasarkan lima komponen pada 2023. Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun.

Adapun sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sumber: suara

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kpu Serang Umumkan Hasil Psu Pada Kamis 24 April 2025

    KPU Serang Umumkan Hasil PSU Pada Kamis 24 April 2025

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • 0Comment

    KPU Kabupaten Serang tidak melakukan quick count dalam melakukan rekapitulasi suara di PSU dan hanya menggunakan aplikasi sirekap KPU Serang Umumkan Hasil PSU pada Kamis 24 April 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang akan mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang pada Kamis 24 April 2025. “Setelah selesai rekapitulasi […]

  • Dokter Spesialis Bersaksi Di Mk: Dipecat Setelah Menulis Kritik Untuk Menkes

    Dokter Spesialis Bersaksi di MK: Dipecat Setelah Menulis Kritik untuk Menkes

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • 0Comment

    Dokter spesialis bedah saraf Zainal Muttaqin menceritakan kronologi pemecatannya pada 2023 di RSUP Kariadi Semarang. Zainal mengaku dipecat lantaran Menteri Kesehatan (Menkes) saat itu tersinggung atas tulisan-tulisannya di media massa. Hal ini disampaikan Zainal saat sidang gugatan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024, yang berlangsung pada Kamis 23 Mei 2025. Zainal mengaku sejak awal penyusunan UU 17 Tahun […]

  • Simulasi Surat Suara

    Heboh! Ada Empat Paslon Capres-Cawapres, di Simulasi Surat Suara, KPU Bilang Begini

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • 0Comment

    Heboh! Ada Empat Paslon Capres-Cawapres, di Simulasi Surat Suara, KPU Bilang Begini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan pihaknya terkait kehebohan surat suara simulasi di Blora, Jawa Tengah yang menampilkan empat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membuat surat suara simulasi lebih […]

  • Puspom Tni Amankan Kantor Kejagung Usai Dugaan Penguntitan Jampidsus

    Puspom TNI Amankan Kantor Kejagung Usai Dugaan Penguntitan Jampidsus

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2024
    • 0Comment

    Personel Polisi Militer TNI dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus di kantor Kejaksaan Agung sejak Jumat kemarin (24/5). Peningkatan pengawasan dilakukan setelah muncul dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut. Menurut akun Instagram resmi @puspomtni yang dikutip redaksi Sabtu malam […]

  • Pemeliharaan Pdn Oleh Kominfo Senilai Rp 700 M Gagal, Kpk Dan Kejaksaan Diminta Usut

    Pemeliharaan PDN oleh Kominfo Senilai Rp 700 M Gagal, KPK dan Kejaksaan Diminta Usut

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • 0Comment

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti anggaran belanja Kominfo sebesar Rp 4,9 triliun di APBN dan Rp 700 miliar di antaranya digunakan untuk pemeliharaan data center atau Pusat Data Nasional (PDN) senilai Rp 700 miliar. Saat ini, PDN malah diretas dan tak kunjung pulih. Sahroni meminta lembaga penegak hukum mulai bergerak untuk mengendus […]

  • Polisi Penangkap Saipul Jamil Negatif Narkoba

    Polisi Penangkap Saipul Jamil Negatif Narkoba, Diperiksa Propam Begini Nasibnya Sekarang

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • 0Comment

    Polisi Penangkap Saipul Jamil Negatif Narkoba, Diperiksa Propam Begini Nasibnya Sekarang Polisi penangkap Saipul Jamil negatif Narkoba, atau dari penggunaan narkotika (narkoba) usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Banyak pihak yang juga penasaran kira-kira bagaimana nasib dari polisi tersebut. Pasalnya, diketahui bahwa ternyata Saipul Jamil sendiri sama sekali tidak menggunakan narkoba apapun, atau […]

expand_less