Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Hukum dan Kriminal » Vonis Mati Dibatalkan! Agus Bisa Bernapas Lega, Ini Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

Vonis Mati Dibatalkan! Agus Bisa Bernapas Lega, Ini Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025

Pandeglang Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan vonis mati terhadap Agus (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya, NL (3).

PT Banten menghukum warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007 RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi lebih ringan. Agus divonis 14 tahun penjara.

Vonis Mati Dibatalkan! Agus Bisa Bernapas Lega, Ini Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

“Perkara tersebut sudah diputus bandingnya. Sudah ada pemberitahuannya pekan lalu, vonisnya 14 tahun,” ujar Budi Atmoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam perkara tersebut, Rabu, 12 Maret 2025.

Budi belum dapat menjelaskan alasan vonis mati itu dianulir. Sebab, salinan putusan lengkap tersebut belum diterima.

“Kami belum terima petikan putusannya, baru pemberitahuannya,” katanya.

Kamis siang, 23 Januari 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Bony Daniel, menghukum Agus dengan pidana mati. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurut Bony, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam putusannya, hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman.

“Terdakwa membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain sadis dan membahayakan masyarakat, terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan.

“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkap Bony.

Bony menilai, tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak kandungnya.

“Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari),” ungkapnya.

Setelah mengambil golok, terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus.

Terdakwa langsung keluar rumah, melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.

Terdakwa akhirnya ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Jenderal Tni-Polri Desak Pemakzulan Jokowi Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dari Pemilu 2024

    Ratusan Jenderal TNI-Polri Desak Pemakzulan Jokowi hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pemilu 2024

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • 0Comment

    Ratusan Jenderal TNI-Polri Desak Pemakzulan Jokowi hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pemilu 2024. Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya itu FKP3 juga mendesak agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Ratusan jenderal berkumpul di monumen Bang Yos Jakarta untuk menyampaikan kekecewaan atas penyelenggaraan […]

  • Cara Mengembalikan Akun Gmail Yang Kelupaan

    Cara Mengembalikan Akun Gmail yang Kelupaan

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • 0Comment

    Saintek – Cara Mengembalikan Akun Gmail yang Kelupaan. Beberapa orang kerap memiliki lebih dari satu akun Gmail yang dibedakan berdasarkan peruntukannya. Masalahnya, makin banyak akun makin sering lupa alamatnya. Bagaimana cara efektif menangkal itu?  Google sendiri mulai melakukan penghapusan pada akun Gmail yang tidak aktif mulai 1 Desember 2023. Akun-akun yang dihapus adalah yang tidak […]

  • Big Mall Samarinda Terbakar, Begini Kronologi Dan Kondisi Korban Terbaru

    Big Mall Samarinda Terbakar, Begini Kronologi dan Kondisi Korban Terbaru

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Comment

    Suasana tenang jelang tengah malam di Samarinda mendadak berubah mencekam. Api tiba-tiba berkobar di lantai tiga Big Mall Samarinda, Selasa (3/6) sekira pukul 00.10 Wita. Kepulan asap pekat terlihat membumbung tinggi, membalut pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tepian. Kebakaran diduga berasal dari salah satu outlet dekat atrium mal. Api menjalar cepat dan membuat aliran listrik […]

  • Nasib Tragis Adelia Rahma, Murid Sd Di Padang Pariaman Tewas Dibakar Teman Sekelas

    Nasib Tragis Adelia Rahma: Murid SD di Padang Pariaman Tewas Dibakar Teman Sekelas

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • 0Comment

    Adelia Rahma (11), murid kelas 4 SD Negeri 10 Durian Jantung, Nagari III Koto Aur Malintang, Padang Pariaman meninggal dunia setelah dibakar temannya sendiri. Ia mengalami luka bakar 80 persen. Terkuak, ia memang kerap dibully atau mengalami perundungan dari temannya. Aldelia meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, Selasa (21/5/2024). Aldelia mengalami luka bakar dan […]

  • Sekjen Pks Soal Hak Angket, Ini Bagus, Daripada Ke Mk Ada Pamannya

    Sekjen PKS Soal Hak Angket: Ini Bagus, Daripada ke MK Ada Pamannya

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2024
    • 0Comment

    Sekjen PKS Soal Hak Angket. Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyambut baik wacana hak angket DPR RI, untuk menyelediki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut Aboe, dengan kondisi saat ini, hak angket men jadi cara yang bagus ketimbang penyelesaian dugaan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, di MK ada Anwar Usman, yang notabene-nya adalah […]

  • Sri Mulyani Ketar-Ketir Akan Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Sri Mulyani Ketar-Ketir akan Program Makan Siang Gratis Prabowo: Perlu Dikaji Sebab Defisit APBN 2024

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2024
    • 0Comment

    Walaupun saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan siapa yang memenangkan Pemilu 2024, namun salah satu program yang diusung calon nomor urut 2 telah banyak mencuri perhatian dan apakah akan dirilis pada pemerintahan yang baru? Hal ini mencuri perhatian tak terkecuali dari pandangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Ia menyebut jika makan siang gratis tersebut […]

expand_less