Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk berburu barang rampasan koruptor melalui lelang. Pada edisi Juni 2026 ini, KPK melelang sebanyak 108 lot barang dengan total nilai mencapai Rp311 miliar. Penentuan pemenang lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu cukup untuk mengajukan penawaran.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa ratusan lot tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk lelang edisi Juni 2026, ada 108 lot yang dilelangkan dari 26 perkara,” ujar Mungki saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat.
KPK Lelang 108 Lot Barang Rampasan Senilai Rp311 Miliar, Ada Pin Emas Milik Syahrul Yasin Limpo
Rincian Barang yang Dilelang
Dari total 108 lot yang ditawarkan, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak, sementara 76 lot lainnya berupa barang tidak bergerak. Beragam jenis aset tersedia untuk dipilih masyarakat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga perangkat elektronik seperti telepon genggam.
Lelang ini digelar melalui beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah, antara lain:
- KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bekasi, Bogor, dan Cirebon
- KPKNL Denpasar dan Kisaran
- KPKNL Medan, Purwokerto, Semarang, dan Surakarta
Khusus untuk barang bergerak yang dilelang melalui KPKNL Jakarta III, KPK akan menampilkannya kepada publik di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 11 Juni 2026 mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pin Emas Milik Syahrul Yasin Limpo Ikut Dilelang
Salah satu barang yang menjadi sorotan dalam lelang edisi kali ini adalah aset yang disita dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terpidana kasus dugaan korupsi. Mungki mengungkapkan bahwa terdapat empat buah pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berwarna keemasan yang masuk dalam daftar lelang.
Keempat pin tersebut terdiri atas satu pin emas 18 karat, satu pin emas 14 karat, satu pin emas 13 karat, serta satu pin yang bukan terbuat dari emas. KPK menegaskan bahwa keaslian dan kadar emas dari pin-pin tersebut telah melalui proses autentikasi resmi.
“Hasil dari autentikasi kami seperti itu. Itu dari Pegadaian. Kami mendapatkan autentikasinya bahwa emas ini berapa karat, berapa gram, dari Pegadaian,” kata Mungki.
Data Ponsel Dipastikan Sudah Dibersihkan
Bagi masyarakat yang berminat mengincar perangkat elektronik, KPK memastikan seluruh data pada telepon genggam yang dilelang telah dihapus terlebih dahulu sesuai prosedur. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada informasi sensitif yang tertinggal di dalam barang bukti elektronik tersebut.
“Jadi, tidak ada data yang akan tertinggal di dalam barang bukti elektronik yang dilelang oleh KPK karena prosedurnya seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk ponsel bermerek iPhone yang akun iCloud-nya masih terkunci. KPK mengakui tidak dapat membuka perangkat tersebut sehingga datanya belum dapat dihapus secara menyeluruh.
“Kecuali yang iCloud terkunci karena kami juga tidak bisa buka,” ujar Mungki.
Lelang Sebagai Sumber Penerimaan Negara
Lelang barang rampasan menjadi salah satu mekanisme KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pada periode sebelumnya, KPK tercatat berhasil meraih Rp10,9 miliar dari lelang 15 lot barang pada periode Maret 2026.
Lelang juga kerap memunculkan anomali harga, seperti dua unit ponsel yang dibanderol Rp73 ribu namun laku terjual hingga Rp59 juta. Dengan nilai total yang mencapai Rp311 miliar pada edisi Juni ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh aset berkualitas sekaligus turut mendukung upaya pemulihan keuangan negara.




