Prabowo Gagal Menang 1 Putaran Walau Real Count Unggul Lebih 50% Bila 2 Hal Tak Terpenuhi. Inilah satu hal yang bisa buat Prabowo-Gibran tak bisa menang 1 putaran walau di real count KPU menang lebih 50 Persen.
Ulasan seputar apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024 sedang menjadi sorotan.
Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran, apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?
Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan