Rajai Perolehan Suara Real Count Jawa Barat, Segini Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 16 Feb 2024

Rajai Perolehan Suara Real Count Jawa Barat, Segini Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Sementara itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000 Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR
Sumber: tvOne
- Author: Redaksi