KPK Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 4 Mar 2024

KPK Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan
Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang harusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. “Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” tutur Mulyanto.
Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.
Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif
Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. Beberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.
Sumber: inilah
- Author: Redaksi