Kisruh Hasil Pleno Pilpres: Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan di Provinsi Banten
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 11 Mar 2024

Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Saksi paslon nomor urut 1 Alamsyah Basri, di Serang, Banten, Senin (11/3/2024), mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Kami dari paslon presiden nomor urut 1 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten,” ungkapnya.
Alamsyah mengakui secara kuantitatif memang tidak ada perubahan angka-angka pada pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif ia melihat keterlibatan pemerintah, aparat negara, dan bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
“Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Alamsyah menyebut saksi paslon 1 di Banten juga memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk dibawa ke ranah yang sudah sesuai dengan undang-undang. Bukti-bukti itu berupa foto dan pengakuan dari penerima baik bansos dan bantuan lainnya bahwa diarahkan untuk memilih calon tertentu. Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi paslon 3 Top Samosir. Ia mengatakan pihaknya melakukan hal yang sama dengan saksi paslon 1 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Banten.
- Author: Redaksi