Kartu Prakerja Gelombang 65: Insentif hingga Rp 4,2 Juta, Syarat dan Cara Daftar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 23 Mar 2024

Pemerintah pusat kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 65.
Bahkan kini sudah gelombang 65.
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 65 resmi dibuka, Jumat (22/3/2024).
Pembukaan Kartu Prakerja gemombang 65 diumumkan melalui akun Instagram resmi @kartuprakerja.
“Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Segera klik tombol “Gabung Gelombang” di dashboard Prakerja kamu pada tab “Info Gelombang” sekarang juga!
Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-65 ini!,” tulis Instagram Kartu Prakerja dalam unggahan terbarunya.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Setidaknya ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh mulai dari ilmu, skill hingga dana pelatihan dan dana untuk mencari kerja senilai Rp.600.000.
Manfaat yang didapat oleh penerima juga berbeda dengan sebelumnya, yaitu:
- Saldo bantuan pelatihan: Rp3.500.000.
- Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000.
- Insentif pengisian Survei Evaluasi : Rp50.000 x 2 survei, sehingga totaknya Rp 4,2 juta.
Memasuki masa pendaftaran, manfaatkan momen ini untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 65.
Syarat
Nah, syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2024 adalah sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang
- dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,
- Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Author: Redaksi