Pemprov Banten : 25 ASN Terbukti Lakukan Pelanggaran, 6 Orang Dipecat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 16 Jan 2024

Pemprov Banten : 25 ASN Terbukti Lakukan Pelanggaran, 6 Orang Dipecat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2023 terbukti melakukan pelanggaran dari mulai ringan, sedang, berat hingga pidana. Bahkan, 6 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan terdapat 25 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin baik dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga pidana.
“Kalau pelanggaran ringan itu ada 4 orang, pelanggaran sedang ada 6 orang, pelanggaran berat itu ada 7 orang dan pelanggaran pidana ada 8 orang,” kata Nana saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Untuk pelanggaran pidana, lanjut Nana, 2 orang diberikan sanksi diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 orang mendapatkan sanksi PTDH dari PNS. Sedangkan untuk pelanggaran berat, 1 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.
“6 orang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat belum mendapatkan sanksi. Karena hukuman disiplin masih dalam proses,” katanya.
- Author: Redaksi