Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK, Ungkap Dewas KPK

Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK, Ungkap Dewas KPK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Jan 2024

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan ada pihak-pihak yang mengatur dan menjalankan kegiatan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hal itu dikatakan Dewas KPK mengikuti sedang berjalannya sidang etik terhadap 93 Pegawai KPK yang dengan dugaan melakukan pungli. Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK?

“Iya, jadi tahanan itu ada semacam koordinatornya yang menjaga tahanan, ada pembagian tugasnya. Biasalah di setiap rumah tahanan kayak begitu. Kalau Pak Lurah itu petugas rutan yang senior,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024.

Haris menjelaskan, Pak Lurah menjalankan dan menjaga aktivitas pungli bersama para koordinator di dalam Rutan KPK. “Dia yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya. Koordinator itu di bawah Pak Lurah, iya betul,” kata Haris.

Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho tak menjawab lugas sosok Pak Lurah itu dan jabatannya. Ia meminta agar menunggu sidang putusan. “Nanti putusan juga bisa lihat ya, nanti kalau sudah putusan jelas. Enggak bukan (Karutan). Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu,” kata Albertina, Jumat.

Sebelumnya, Albertina tak menampik para pegawai KPK itu menerima uang atau pungutan liar agar tahanan Rutan KPK mendapatkan fasilitas dalam artian bisa membawa ponsel. “Ya pegawainya. Jadi kalau ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa HP, kita tidak usah lihat. Pura-pura tak lihat, seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk, tak pada waktunya,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.

Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK, Ungkap Dewas KPK

Albertina menuturkan dalam Rutan KPK ada semacam koordinator yang mengatur berjalannya kegiatan pungli itu. Sementara untuk alat elektronik lainnya, menurut Albertina tak ada melainkan hanya pungli saja.

“Tidak-tidak (laptop). HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, nge-cas powerbank nanti harus bayar juga,” katanya.

Sumber: tempo

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Viral Diisukan Jadi Cagub Dki, Ridwan Kamil Malah Buka Opsi Berhenti Berkiprah Di Politik

    Usai Viral Diisukan Jadi Cagub DKI, Ridwan Kamil Malah Buka Opsi Berhenti Berkiprah di Politik

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • 0Comment

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyebut bahwa dirinya membuka kemungkinan tidak melanjutkan karirnya di politik usai Pemilu 2024 lalu. Hal itu ia ungkapkan sehubungan dengan ramainya isu bahwa RK akan maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada mendatang. Ia mengaku hingga saat ini belum mempunyai langkah pasti terkait dengan langkah politiknya menuju […]

  • Beras Bulog Bergambar Prabowo

    Beras Bulog Bergambar Prabowo, Bikin Ramai di Medsos X

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2024
    • 0Comment

    Media sosial X diramaikan dengan beredarnya beras Bulog bergambar Prabowo, beras itu berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP. Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merespons soal ramainya foto beras bergambar paslon itu. Lebih lanjut, Bulog menjelaskan bahwa beras SPHP dapat dengan mudah diperoleh karena Bulog menjalin […]

  • Skandal Asn Pemkot Serang! Janjikan Kursi Pns, Malah Tipu Warga Pandeglang

    Skandal ASN Pemkot Serang! Janjikan Kursi PNS, Malah Tipu Warga Pandeglang

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • 0Comment

    Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, […]

  • Umkm Wajib Tahu! Cara Ajukan Kur Bni Dan Menikmati Subsidi Bunga

    UMKM Wajib Tahu! Cara Ajukan KUR BNI dan Menikmati Subsidi Bunga

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • 0Comment

    Catat cara mengajukan KUR BNI 2025 beserta syarat yang perlu dipenuhi. Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 tentu memudahkan masyarakat memutarkan bisnisnya. BNI merupakan bank negara yang menjadi penyalur KUR untuk sektor Mikro di seluruh wilayah Indonesia. PT Bank Negara Indonesia (BNI) menargetkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan total sampai dengan Rp 3 triliun pada Momen […]

  • Misteri Feni Ere, Sales Mobil Yang Hilang Setahun Ditemukan Tinggal Kerangka Di Palopo

    Misteri Feni Ere, Sales Mobil yang Hilang Setahun Ditemukan Tinggal Kerangka di Palopo

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • 0Comment

    Misteri Feni Ere yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan pada Senin (10/2/2025). Terungkap Feni Ere adalah sales mobil yang dilaporkan menghilang tanpa jejak sejak 27 Januari 2024 diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Sebelumnya saat Feni Ere menghilang keluarga menemukan banyak bercak darah di rumahnya. […]

  • Sidang Korupsi Proyek Djka Kemenhub, Kerabat Jokowi Ikut Terseret

    Sidang Korupsi Proyek DJKA Kemenhub: Kerabat Jokowi Ikut Terseret

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • 0Comment

    Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut perkara korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Teranyar, pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Tengah, Yofi Oktarisza, sebagai tersangka baru kasus rasuah tersebut. Yofi menjadi tersangka ke-13 dalam kasus korupsi […]

expand_less