Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Otomotif » STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Mar 2025

Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
  4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor

Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kpk Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse Of Power Izin Usaha Pertambangan

    KPK Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • 0Comment

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari. Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait […]

  • Harapkan Pemakzulan Presiden, Ratusan Tokoh Desak Dpr Segera Gulirkan Hak Angket

    Harapkan Pemakzulan Presiden, Ratusan Tokoh Desak DPR Segera Gulirkan Hak Angket

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • 0Comment

    Harapkan Pemakzulan Presiden, Ratusan Tokoh Desak DPR Segera Gulirkan Hak Angket. RATUSAN tokoh dari berbagai elemen melalui sikapnya mendesak DPR segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Hak istimewa DPR RI itu diharapkan mengungkap secara terang mengenai dugaan kecurangan pada kontestasi politik tersebut. “Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak […]

  • Siska Terjebak Sekte Pengabdi Setan Di Kota Malang

    Saat Jadi Guru Bimbel, Siska Terjebak Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • 0Comment

    Malang – Cewek yang ngaku bernama Siska telah menghebohkan jagat maya dengan ceritanya soal sekte pengabdi setan di Kota Malang. Peristiwa ini terjadi, Saat Jadi Guru Bimbel, Siska Terjebak Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang. Dia mengaku mengalami hal-hal aneh itu setelah bergabung ke sebuah yayasan. Yayasan itu bergerak di bidang bimbingan belajar (bimbel). Dalam […]

  • Mobil Rombongan Anies

    Mobil Rombongan Anies-Cak Imin Alami Kecelakaan Beruntun di Madura

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • 0Comment

    Mobil Rombongan Anies-Cak Imin Alami Kecelakaan Beruntun di Madura. Iring-iringan mobil rombongan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengalami peristiwa tak terduga saat berkampanye di Madura, Jawa Timur. Mobil rombongan Anies-Cak Imi yang juga mengangkut sejumlah wartawan dan ajudan mengalami kecelakaan beruntun. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan […]

  • Jk Ingatkan Parlemen Jalanan Bakal Terjadi Jika Pemilu Tak Dievaluasi Secara Konstitusional

    JK Ingatkan Parlemen Jalanan Bakal Terjadi jika Pemilu Tidak Dievaluasi secara Konstitusional

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2024
    • 0Comment

    Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan, jika dugaan kecurangan pemilu tidak diselesaikan secara konstitusional, ada kemungkinan parlemen jalanan akan terjadi. Parlemen jalanan bisa membuat efek kerusuhan berantai yang terjadi di seluruh Indonesia dan mengakibatkan demokrasi kembali ke titik nol. “Karena kalau tidak konstitusional masalah ini, maka diselesaikan dengan parlemen jalanan, demokrasi […]

  • Ayo Daftar! Mudik Gratis Naik Kapal Tersedia Mulai Hari Ini

    Ayo Daftar! Mudik Gratis Naik Kapal Tersedia Mulai Hari Ini

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • 0Comment

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis naik kapal 2024 melalui jalur laut mulai hari ini. Mengutip laman resminya, pendaftaran dibuka pada 13 Maret sampai 7 April 2024. Pada mudik gratis 2024 Kemenhub yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini, Kemenhub menyediakan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor. Para peserta yang mengikuti […]

expand_less