Santai Didesak Mundur, Menteri Yandri Justru Tertawa! Skandal Migas Pertamina! Profesor LIPI: Kejagung Berani Periksa Jokowi? STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya Brimob Bayaran WNA China? 10 Personel Diduga Jaga Tambang Emas Ilegal, Warga Ditembak Mati! Bikin Geram! Pertamax Dicampur Air, Korban Hanya Dapat Rp 1 Juta, SPBU Minta Bukti Dihapus CPNS Tak Kunjung Diangkat, Prabowo Diminta Pecat Menpan RB!

Otomotif

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

 STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya Perbesar

Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
  4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor

Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.

Baca Lainnya

Tragis! Hyundai Creta Hancur Ditabrak Kereta Akibat Parkir Sembarangan

8 Juni 2024 - 17:17 WIB

Hyundai

Mobil Hyundai Ringsek 50 Persen Bisa Klaim Ganti Baru, Ini Syaratnya

21 Februari 2024 - 14:56 WIB

Mobil Hyundai Ringsek 50 Persen Bisa Klaim Ganti Baru, Ini Syaratnya
Trending di Otomotif