Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Los Angeles Picu Kontroversi, Benarkah Demi Proyek LA Smart City 2028? Jangan Hanya Elite Parpol, Desakan KPK Periksa Jokowi dan Keluarga Menguat Mobil RI 36 Dikaitkan dengan Raffi Ahmad, Dugaan Kepemilikan Jadi Sorotan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Jadi Target KPK, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Aksi Berani! Viral Pengendara Mobil Kejar Kreak Bersenjata di Ambarawa, Begini Kronologinya Gempa Bumi Dahsyat Tibet: Korban Tewas Meningkat Jadi 126 Jiwa, Berikut Kondisi Terkini

Peristiwa

Ironis! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta karena Tetap Mengajar

 Ironis! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta karena Tetap Mengajar Perbesar

Seorang pensiunan guru TK di Jambi sempat diminta mengembalikan gaji Rp75 juta gara-gara dirinya tetap mengajar meski katanya sudah pensiun.

Asniati, pensiunan guru TK kebingungan ketika dirinya mendapatkan surat pemberhentian SK PNS sambil diminta mengembalikan gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

“Di situ ada temuan bahwa saya harus mengembalikan uang sebanyak Rp75 juta. Di situ saya harus mengembalikan pakai uang pribadi katanya,” kata Asniati, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Saat bertanya ke BKAD mengenai surat yang ia dapatkan, Asniati mendapati bahwa sebenarnya dirinya sudah pensiun tahun 2022 lalu. Sehingga, gajinya selama 2022 hingga 2024 harus dikembalikan.

Padahal, Asniati mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pensiun dan tetap mengajar selama dua tahun terakhir sesuai jam yang ditetapkan. Selain itu, pada tahun 2022 ia merasa belum pensiun karena masih berusia 58 tahun.

Sementara berdasarkan peraturan usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun. Seorang siswi melahirkan saat pelajaran Malam pernikahan pertama di suku liar “Umur 58 tahun 2022 itu katanya sudah pensiun seharusnya.

Jadi, karena 2024 saya dipanggil itu dinyatakan bahwa saya kelebihan 2 tahun,” kata dia menambahkan. Mendapatkan keterangan itu, Asniati pun bingung karena berdasarkan data ia pun mestinya masih pensiun tahun 2024 bulan Juni.

Ironis! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta karena Tetap Mengajar

Data yang sama juga terdapat di dalam Taspen mengenai waktu seharusnya ia pensiun. “Saya kerja terus selama dua tahun itu karena kan saya tidak ada panggilan, surat panggilan bahwa saya dinyatakan pensiun tahun 2022.

Saya kan seharusnya ada panggilan. Karena saya yakin data saya itu memang pensiun 2024,” kata Asniati. Meski sempat cukup membingungkan, Asniati sudah didatangi Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris.

Di dalam pertemuan itu, Al Haris mengatakan ada maladministrasi terkait kasus yang menimpa Asniati. Selain itu, Al Haris juga menegaskan bahwa memang mestinya guru pensiun di usia 60 tahun, bukan 58 tahun

Sumber: tvOne

Baca Lainnya

Kebakaran di Los Angeles Picu Kontroversi, Benarkah Demi Proyek LA Smart City 2028?

13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Kebakaran di Los Angeles Picu Kontroversi, Benarkah Demi Proyek LA Smart City 2028

Mobil RI 36 Dikaitkan dengan Raffi Ahmad, Dugaan Kepemilikan Jadi Sorotan

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Mobil RI 36 Dikaitkan dengan Raffi Ahmad

Aksi Berani! Viral Pengendara Mobil Kejar Kreak Bersenjata di Ambarawa, Begini Kronologinya

8 Januari 2025 - 12:48 WIB

Viral Pengendara Mobil Kejar Kreak Bersenjata di Ambarawa
Trending di Medsos