Terungkap! Penganiaya Bocah di Boyolali Ternyata Sipir Penjara, Ini Pengakuannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 17 Des 2024

Polisi telah mengamankan delapan tersangka penganiaya bocah 12 tahun berinisial KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Salah satu tersangka bernama Wartono (40) yang bekerja sebagai penjaga rumah tahanan atau sipir penjara mengakui perbuatannya yakni menjepit jari kaki korban menggunakan tang.
Hal itu dilakukan lantaran merasa kesal dengan pelaku yang tak hanya mencuri pakaian dalam, tapi juga mencuri ponsel serta melakukan pelecehan terhadap anak-anak warga sekitar.
“Dia (korban) juga melecehkan anaknya pak RT, juga anaknya pak Suhada,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua RT serta Suhada merupakan dua dari delapan tersangka yang ikut melakukan penganiayaan dan kini sudah ditahan bersamanya.
Wartono mengaku sengaja menjepit jari kaki korban menggunakan tang dengan alasan ingin menakut-nakuti korban supaya jera sekaligus mengakui perbuatannya.
“Akhirnya disebut beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan,” katanya
Menanggapi hal ini, Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhy Buono menjelaskan korban KM memang pernah mencuri ponsel milik warga, namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kekesalan warga memuncak lantaran sang bocah masih melakukan perbuatan yang dianggap merugikan warga sekitar, salah satunya adalah mencuri celana dalam. Informasi itu didapat dari pengakuan sejumlah warga yang sudah diminta keterangan.
Hingga saat ini polisi telah menahan delapan tersangka penganiayaan, meski berdasarkan laporan awalnya ada sedikitnya 15 orang terlibat penganiayaan. Dari delapan tersangka itu ada yang berprofesi sebagai ketua RT, guru, dan sipir penjara.
“Ada namanya (tersangka) Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan mengenai adanya indikasi tersangka lain.
- Author: Redaksi