Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Peristiwa » Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 2 Feb 2025

Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.

Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.

Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.

Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.

Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sumber: inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Cek Bsu 2025 Online, Mulai Cair 5 Juni! Pastikan Namamu Terdaftar

    Cara Cek BSU 2025 Online, Mulai Cair 5 Juni! Pastikan Namamu Terdaftar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Comment

    BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja akan disalurkan lagi pada Juni dan Juli 2025. Rencananya BSU disalurkan mulai 5 Juni 2025. Program BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta. Bantuan subsidi juga diberikan kepada guru honorer. Penyaluran BSU adalah bagian dari paket kebijakan […]

  • Jusuf Kalla Dampingi Anies Kampanye Di Bone Barru

    Jusuf Kalla Dampingi Anies Kampanye di Bone Barru, JK: Saya Ikut Kebenaran dan Kebaikan

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • 0Comment

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dampingi Anies Kampanye di Bone Barru Sulawesi Selatan (Sulsel). JK menganggap kehadirannya untuk memastikan perubahan yang dijanjikan Anies di pilpres 2024 ini. “Yang memenangkan itu rakyat, bukan saya. Saya ikut saja kebenaran, kebaikan, perubahan itu dapat mensejahterakan dan memajukan masyarakat itu saja,” ujar JK usai makan malam […]

  • Lowongan Kerja Serang Di Rumah Sakit Budiasih Untuk 4 Posisi

    Lowongan Kerja Serang di Rumah Sakit Budiasih untuk 4 Posisi

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • 0Comment

    Lowongan Kerja Serang di Rumah Sakit Budiasih untuk 4 Posisi. Rumah Sakit Budiasih – Terletak di atas lahan seluas 6209 m2 di pusat Kota Serang RSIA Budi Asih hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum akan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas. Sejak berdiri pada tahun 1999 hingga kini RSIA Budiasih terus berbenah diri untuk dapat […]

  • Fahri Hamzah Tak Lagi Oposisi, Kini Posisi Mewah Dengan Gaji Fantastis

    Fahri Hamzah Tak Lagi Oposisi, Kini Posisi Mewah dengan Gaji Fantastis?

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • 0Comment

    Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah mendadak menjadi sorotan publik. Fahri Hamzah yang terkenal sebagai singa politik kini berubah sikap sejak mendapat promo jabatan di Kabinet Merah Putih. Fahri Hamzah Tak Lagi Oposisi, Kini Posisi Mewah dengan Gaji Fantastis? Seperti diketahui selain menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah kini juga merangkap […]

  • Bantahan Jusuf Kalla Terhadap Hak Angket: Lebih Keras Daripada Anda Duga

    Bantahan Jusuf Kalla terhadap Hak Angket: Lebih keras daripada Anda duga

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • 0Comment

    Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menegaskan keyakinannya bahwa hak angket tidak akan ‘masuk angin’. Menurut Jusuf Kalla (JK), semangat dari partai yang mengusulkan hak angket akan tetap kuat dan bahkan akan menjadi lebih intens. Dalam usulannya, hak angket diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi. JK menekankan bahwa jika masalah ini […]

  • Lowongan Kerja Cikande Di Pt Polyplex Films Indonesia Untuk 2 Posisi

    Lowongan Kerja Cikande di PT Polyplex Films Indonesia Untuk 2 Posisi

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • 0Comment

    PT Polyplex Films Indonesia telah didirikan di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2017 sebagai anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Polyplex (Thailand) Public Company Limited. Perusahaan sedang dalam proses mendirikan Greenfield PET Film Line dengan kapasitas 44.000 metrik ton per tahun bersama dengan Pabrik Resin hulu dan Pabrik Metalik hilir. Produksi komersial diharapkan akan dimulai […]

expand_less