Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Peristiwa » Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 2 Feb 2025

Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.

Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.

Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.

Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.

Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sumber: inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar! Pabrik Dior Di China Digerebek, Biaya Produksi Tas Tak Sampai Sejuta Rupiah

    Terbongkar! Pabrik Dior di China Digerebek, Biaya Produksi Tas Tak Sampai Sejuta Rupiah

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • 0Comment

    Stasiun televisi JTBC baru-baru ini menayangkan sebuah laporan yang mengungkapkan fakta mengejutkan dari Pabrik Dior, tentang produksi tas dari merek ternama Christian Dior. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa pengadilan Italia telah memutuskan adanya eksploitasi terhadap pekerja China yang bekerja dalam pembuatan tas-tas Dior yang mewah dengan biaya rendah di pabrik yang berlokasi di China, yang […]

  • Peluang Bisnis Di Tahun Ular Kayu, Apa Yang Bisa Dimaksimalkan

    Peluang Bisnis di Tahun Ular Kayu, Apa yang Bisa Dimaksimalkan?

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • 0Comment

    Tahun Ular Kayu dalam Kalender China menyambut masyarakat dunia setelah pergantian kalender masehi ke 2025. Pergantian shio dan elemen berpengaruh di tahun baru tersebut dipercaya memengaruhi peruntungan berbagai lini kehidupan, termasuk ekonomi dan kegiatan usaha terkait. Pakar fengsui seperti Master Ken Koh dalam laporan Feng Shui Research Paper Maybank menyebut Tahun Ular Kayu didominasi elemen […]

  • Pelaku Pengancam Anies Baswedan, Dimaafkan Timnas Amin

    Pelaku Pengancam Anies Baswedan, Dimaafkan Timnas Amin

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • 0Comment

    Pelaku Pengancam Anies Baswedan, Dimaafkan Timnas Amin. Tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menangkap pengancam capres Anies Baswedan melalui media sosial. “Jika kinerja aparat negara bagus, tentu kita apresiasi,” kata Jurubicara Timnas Amin, Andi Sinulingga saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/1). Menurut Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta itu, memang […]

  • Prabowo Terkesan Main Mata Dengan Oposisi, Ada Strategi Tersembunyi

    Prabowo Terkesan Main Mata dengan Oposisi, Ada Strategi Tersembunyi?

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • 0Comment

    Prabowo Terkesan Main Mata dengan Oposisi, Ada Strategi Tersembunyi?. Kritikus Faizal Assegaf menilai pelan-pelan calon presiden (capres) nomor urut dua pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto terkesan bermain mata dengan oposisi, kelompok penentang pemerintah. Menurut Faizal, hal tersebut karena Prabowo Subianto dan oposisi sama-sama pernah dicurangi pada Pilpres 2024 dan 2019, sehingga Manteri Pertahanan itu terpaksa […]

  • Fakta Menarik Harta Istri-Istri Tersangka Korupsi Timah, Apakah Sandra Dewi Terancam

    Fakta Menarik Harta Istri-istri Tersangka Korupsi Timah, Apakah Sandra Dewi Terancam?

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2024
    • 0Comment

    Para istri tersangka kasus mega korupsi timah diperiksa, termasuk istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. Kejagung saat ini mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundring istri para tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang. “Yang diperiksa beberapa istri […]

  • Tampang Sopir Mercy Tabrak Lari Di Surabaya, Septian Uki Wijaya Akui Mabuk Sebelum Kejadian

    Tampang Sopir Mercy Tabrak Lari di Surabaya: Septian Uki Wijaya Akui Mabuk Sebelum Kejadian

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • 0Comment

    Inilah tampang Septian Uki Wijaya (29) pengemudi tabrak lari atau sopir Mercy arogan yang menjadi pelaku kecelakaan di Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Seperti diektahui, Septian Uki Wijaya belum lama ini telah ditangkap aparat kepolisian usai bertindak amoral. Yang mana, dirinya telah menyebabkan kecelakaan beruntun hingga tabrak lari para pengguna jalan. Usut punya usut, tindak kebengisan […]

expand_less