Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum dan Kriminal » Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Feb 2024

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang. Satres Narkoba Polres Serang menangkap pedagang ayam berinisial RI (25). RI ditangkap lantaran berbisnis pil koplo di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Pedagang Ayam Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Polisi di Serang

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sumber : bantennews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habib Rizieq Ajak Jemaah Pilih Amin

    Habib Rizieq Ajak Jemaah Pilih AMIN dan Caleg Partai Pendukung

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • 0Comment

    Habib Rizieq Ajak Jemaah Pilih AMIN dan Caleg Partai Pendukung. Ulama Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajak para jemaah untuk mengikuti hasil Ijtima Ulama. Diketahui bahwa hasil Ijtima Ulama menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). “Saya mau tanya semuanya, siap ikut ulama? siap dukung putusan hasil Ijtima Ulama?,” kata Habib Rizieq […]

  • Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1

    Milan Vs Roma: Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
    • 0Comment

    AC Milan mengamankan poin penuh saat menjamu AS Roma di lanjutan Liga Italia. Milan Vs Roma: Rossoneri Sukses Taklukkan I Lupi 3-1. AC Milan menjamu AS Roma di San Siro, Senin (15/1/2024) dini hari WIB, dalam lanjutan Liga Italia. Tuan rumah sudah memimpin pada menit ke-11 melalui Yacine Adli. Selepas restart, Olivier Giroud menambah keunggulan Milan […]

  • Kecelakaan Tabrak Lari Di Kebun Bunga Palembang, Boni Dan Titin Tewas Di Tkp

    Kecelakaan Tabrak Lari di Kebun Bunga Palembang, Boni dan Titin Tewas di TKP

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • 0Comment

    Kecelakaan Tabrak Lari di Kebun Bunga Palembang, Boni dan Titin Tewas di TKP. Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Palembang dan viral di media sosial. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang tewas di tempat kejadian perkara. Kedua korban merupakan pengemudi motor bernama Boni Irawan dan penumpang bernama Titin. Dari keterangan video yang dilihat detikSumbagsel, Sabtu (17/2/2024), […]

  • Bek Spesialis Clean Sheet Jay Idzes, Jadi Senjata Baru Shin Tae-Yong Di Timnas Indonesia

    Bek Spesialis Clean Sheet Jay Idzes, Jadi Senjata Baru Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • 0Comment

    Bek Spesialis Clean Sheet Jay Idzes, Jadi Senjata Baru Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Perjalanan Idzes untuk bisa membela Skuad Garuda cukup berliku. Setelah resmi menjadi WNI, Idzes belum bisa langsung menjalani debut. Dia harus menjalani pemulihan karena mengalami penyumbatan trombosis vena. Perlahan-lahan pemain keturunan Semarang ini bisa mendapatkan posisi utama di pasukan Shin Tae-yong. […]

  • Heboh Surat Polisi Minta Data Kpps Di Jawa Barat

    Heboh Surat Polisi Minta Data KPPS di Jawa Barat, Bawaslu Jabar Mengaku Tidak Terima Tembusan

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • 0Comment

    Heboh Surat Polisi Minta Data KPPS di Jawa Barat, Bawaslu Jabar Mengaku Tidak Terima Tembusan. Beberapa hari menjelang pencoblosan dan penghitungan surat suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, kepolisian di wilayah Polda Jabar mengirimkan surat permintaan data dan nama petugas KPPS. Bahkan surat tersebut beredar di beberapa grup perpesanan seperti yang terlansir tertulis dari […]

  • Euro 2024, Portugal Menang 3-0 Atas Turki, Ronaldo Puji Performa Tim

    EURO 2024: Portugal Menang 3-0 atas Turki, Ronaldo Puji Performa Tim

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2024
    • 0Comment

    Sebuah asis dari Cristiano Ronaldo untuk gol gelandang Bruno Fernandes di menit ke-56 mengunci posisi juara Grup F Piala Eropa 2024 untuk Portugal. Harus diakui, meski belum mencetak gol di Jerman, Ronaldo masih menunjukkan peran krusialnya untuk ”A Selecao das Quinas”. Portugal mengalahkan Turki, 3-0, pada laga kedua babak penyisihan, Sabtu (22/6/2024), di Stadion Signal […]

expand_less