Otorita Menolak Pembangunan Perkampungan di IKN
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 14 Mar 2024

Otorita Menolak Pembangunan Perkampungan di IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati menjelaskan, surat undangan dan teguran pertama mengenai pembongkaran bangunan yang ditujukan oleh warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur pada Senin, 4 Maret 2024, merupakan “teguran” agar masyarakat tidak ada yang membangun bangunan tanpa izin dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN.
Pembongkaran itu, lanjut Thomas, merupakan bangunan yang beragam mulai dari rumah, kios, warung. Pihak Otorita IKN hingga saat ini masih mengumpulkan terkait identifikasi status lahan, mulai dari pemilik asli, sampai pengecekan izin membangun. “Jadi kita identifikasi banyak hal dan kami kumpuli semua,” kata kata Thomas melalui diskusi WhatasApp call pada Rabu malam, 13 Maret 2024.
Selain itu, lanjut Thomas, adanya surat undangan dan teguran pertama yang dilayangkan pada minggu lalu untuk warga RT 05 Pemaluan, agar tidak ada lagi warga yang membangun bangunan tanpa izin dan di sembarang tempat.
“Untuk mencegah pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan dengan ‘aktivitas’yang melanggar disiplin, tata ruang, hal seperti itu yang kami lakukan pencegahan,” ucapnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN itu mengklaim bahwa pihaknya senantisa melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang berada di area IKN, baik di sekitar maupun di inti pusat, bahwa setiap lahan yang akan dibangun harus mendapat izin dari OIKN, agar sesuai dengan pola tata ruang dan struktur.
“Kami tidak ingin kalau desain itu ada perkampungan, kami tidak ingin di IKN itu ada pembangunan liar tanpa izin. Saya sudah komunikasi juga dengan pihak kecamatan,” jelas Thomas.
Thomas juga memastikan pembangunan ini tidak ada konflik antara pemerintah dengan warga dan dirinya juga berujar tidak akan ada rempang jilid II.
“Tidak ada rempang kedua di IKN, catat saya berbicara saya menjamin, kami jaga hak masyarakat adat dan kami lindungi hak masyarakat lokal,” tuturnya.
Warga Pemaluan Panik bangunannya diminta dirobohkan karena tidak sesuai tata ruang IKN
Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.
- Author: Redaksi