Tuntutan Hakim MK: DKPP Harus ‘Buang’ Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 7 Apr 2024

Tuntutan Hakim MK: DKPP Harus ‘Buang’ Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku heran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner berulang kali melanggar etik atau setidaknya 5 kali melakukan pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.
Arief dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito harus memberhentikan Hasyim Asy’ari dan semua komisioner KPU dari jabatannya jika melakukan pelanggaran lagi.
“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” ujar Arief.
“Peringatan keras terakhir,” jawab Heddy.
“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief menegaskan.
Ketua KPU Lakukan 5 Kali Pelanggaran Harus Segera Mundur
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 telah mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang telah terbukti berulang kali melanggar etik, harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
- Author: Redaksi