Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Peristiwa » Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 2 Feb 2025

Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.

Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.

Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.

Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.

Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sumber: inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Los Angeles Membara! Demo Rusuh, Mobil Dibakar Dan Bentrok Pecah

    Kota Los Angeles Membara! Demo Rusuh, Mobil Dibakar dan Bentrok Pecah

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • 0Comment

    Ketegangan di Los Angeles meningkat pada Ahad waktu setempat ketika ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan sebagai tanggapan atas pengerahan Garda Nasional Presiden Donald Trump. Pengunjuk rasa memblokir jalan raya utama dan membakar mobil tanpa pengemudi ketika penegak hukum menggunakan gas air mata, peluru karet, dan ledakan untuk mengendalikan massa. Los Angeles Times melaporkan, kekacauan […]

  • Ironi Di Negeri Sendiri, Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Upah

    Ironi di Negeri Sendiri: Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Upah

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • 0Comment

    DPR mengkritik paket insentif ekonomi dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diumumkan pemerintah pada 2 Juni lalu. Menurut anggota Komisi IX DPR Nurhadi, program BSU 2025 itu masih menyisakan persoalan lantaran penyalurannya hanya ditujukan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Alhasil, pekerja informal tak akan mendapatkan BSU karena mereka tak terdaftar sebagai […]

  • Pembunuhan Sadis, Gegara Selingkuhi Istri Bandar Narkoba, Pria Di Surabaya Dibantai

    Pembunuhan sadis, Gegara Selingkuhi Istri Bandar Narkoba, Pria di Surabaya Dibantai

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • 0Comment

    Pembunuhan sadis, Gegara Selingkuhi Istri Bandar Narkoba, Pria di Surabaya Dibantai . Supandi langsung mengangkat ponselnya setelah melihat panggilan masuk dari H Ridi. Dalam percakapannya, Supandi memastikan dirinya dan Jamaludin alias Agung Pribadi akan berangkat ke dari Pontianak ke Kota Surabaya. Mendengar kepastian ini, Ridi lalu mengirim uang Rp 5 juta ke Supandi untuk biaya […]

  • Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana Ke Polisi Atas Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina

    Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi atas Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • 0Comment

    Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas telah resmi melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky. Farhat bersama sejumlah kuasa hukum lainnya melaporkan Iptu Rudiana atau ayah kandung Eky ke Polresta Cirebon atas kesaksiannya soal kasus kematian Vina tahun 2016 silam. Diketahui, Rudiana adalah sosok yang melaporkan pertama kali kasus Vina […]

  • Tak Gentar Isu Pencekalan Kampanye Akbar Di Jis

    Tak Gentar Isu Pencekalan Kampanye Akbar di JIS, Timnas Amin Jabar Siap Jalan Kaki

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • 0Comment

    Tak Gentar Isu Pencekalan Kampanye Akbar di JIS, Timnas Amin Jabar Siap Jalan Kaki. Jutaan warga memburu tiket perhelatan kampanye akbar Anies-Muhaimin (Amin) yang akan digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 10 Februari 2023. Tingginya animo masyarakat tersebut, disambut bahagia capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Menurut Anies, ludesnya tiket menjadi bukti nyata besarnya […]

  • Ridwan Kamil Blak-Blakan Ke Golkar Usai Kpk Sita Sejumlah Aset!

    Ridwan Kamil Blak-blakan ke Golkar Usai KPK Sita Sejumlah Aset!

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • 0Comment

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan kantor sebuah bank pelat merah Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan bank pelat merah Ridwan Kamil Blak-blakan ke […]

expand_less