Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Peristiwa » Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 2 Feb 2025

Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.

Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.

Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.

Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-Gara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.

Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sumber: inews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! 4 Remaja Ejek Anak Palestina Di Restoran, Mui Desak Tindakan Tegas

    Viral! 4 Remaja Ejek Anak Palestina di Restoran, MUI Desak Tindakan Tegas

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • 0Comment

    Viral 4 remaja perempuan mengejek anak-anak Palestina mengenai tulang dan darah. Mereka merekam penghinaan tersebut sambil makan di restoran yang masuk daftar boikot produk Israel. “Ih makan tulang anak Palestina,” ucap remaja berbaju hitam dalam Instagram @kegblgnunfaedh, Selasa (11/6/2024). “Darah anak Palestina,” timpal remaja berbaju merah sambil mencocol sambal dan disambut galak tawa. Merespons hal […]

  • Inter Milan Ditahan Napoli, Rentetan Kemenangan Berakhir Dengan Skor 1-1

    Inter Milan Ditahan Napoli, Rentetan Kemenangan Berakhir dengan Skor 1-1

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • 0Comment

    Inter Milan Ditahan Napoli, Rentetan Kemenangan Berakhir dengan Skor 1-1. Napoli menahan imbang tuan rumah Inter Milan dengan skor 1-1, pada pertandingan Liga Italia di Stadion San Siro, Milan, Minggu setempat atau Senin dini hari WIB. Kesuksesan Napoli menghentikan laju sepuluh kemenangan beruntun Inter itu membuat mereka menduduki posisi ketujuh di klasemen sementara dengan 45 […]

  • Masih Liburan Bareng Keluarga, Cristiano Ronaldo Dicoret Dari Timnas Portugal

    Masih Liburan Bareng Keluarga, Cristiano Ronaldo Dicoret dari Timnas Portugal

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • 0Comment

    Masih Liburan Bareng Keluarga, Cristiano Ronaldo Dicoret dari Timnas Portugal. Cristiano Ronaldo tak masuk dalam daftar pemain yang dipersiapkan pelatih timnas Portugal Roberto Martinez untuk melawan Swedia, Kamis (21/3). Ronaldo sebelumnya masuk dalam daftar pemain Portugal untuk laga FIFA matchday tengah pekan ini, namun mantan pemain Manchester United itu kemudian dicoret oleh Martinez. Dalam susunan […]

  • Hasan Busri Menyesal Ladeni Tantangan Mat Tanjar

    Hasan Busri Menyesal Ladeni Tantangan Mat Tanjar, dan Memohon Maaf Kepada Keluarga Korban

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • 0Comment

    Hasan Busri menyesal karena telah meladeni tantangan Mat Tanjar, usai viral kasus carok Madura yang buat nyawa Mat Tanjar hilang. Pada keluarga korban, Hasan Busri menyampaikan permintaan maaf dan pesan ini terkhusus untuk Mat Tanjar dan keluarga. Carok bangkalan Madura yang diikuti Hasan Busri menewaskan empat orang termasuk Mat Tanjar yang meninggalkan duka pada keluarga […]

  • Rekening Raffi Ahmad Diduga Jadi Kantong Semar Tppu Koruptor

    Rekening Raffi Ahmad Diduga jadi Kantong Semar TPPU Koruptor, Ungkap NCW

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • 0Comment

    Rekening Raffi Ahmad Diduga jadi Kantong Semar TPPU Koruptor, Ungkap NCW. Kabar mengejutkan disampaikan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke public figure Raffi Ahmad. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua NCW, Hanifa Sutrisna dalam kanal YouTube Nasional Corruption Watch yang dipublikasi pada 31 Januari 2024. “Kami sudah menerima beberapa […]

  • Catat Tanggalnya! Gaji Ke-13 Asn Banten Cair Mulai 5 Juni 2025

    Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN Banten Cair Mulai 5 Juni 2025

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Comment

    Andra Soni Selaku Gubernur Banten telah menandatangani keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Gaji ke-13 akan cair lusa. “Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025). […]

expand_less