Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Di Lampung Tengah, Anggota Polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat Ditemukan Meninggal Di Penginapan

    Tragedi di Lampung Tengah: Anggota Polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat Ditemukan Meninggal di Penginapan

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2024
    • 0Comment

    Seorang pria yang berprofesi sebagai anggota polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas pada sebuah kamar penginapan di Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). Lokasinya ada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Diduga polisi tersebut tewas karena pembunuhan. Jenazah anggota polisi ini ditemukan oleh pekerja penginapan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes […]

  • Ahy Disinyalir Bakal Dilantik Jadi Menteri, Pengamat Khawatir Emosi Pdip Di Kabinet Memuncak

    AHY Disinyalir Bakal Dilantik Jadi Menteri, Pengamat Khawatir Emosi PDIP di Kabinet Memuncak

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • 0Comment

    AHY Disinyalir Bakal Dilantik Jadi Menteri, Pengamat Khawatir Emosi PDIP di Kabinet Memuncak. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dikabarkan akan mengisi posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggantikan Hadi Tjahjanto yang diisukan akan dilantik menjadi Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Pengamat Politik, Ahmad Qodari menyatakan kekhawatirannya terkait […]

  • Diduga Messi Ngambek Ditarik Keluar, Pelatih Inter Miami Membantah Kabar Tersebut

    Diduga Messi Ngambek Ditarik Keluar, Pelatih Inter Miami Membantah Kabar Tersebut

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • 0Comment

    Diduga Messi Ngambek Ditarik Keluar, Pelatih Inter Miami Membantah Kabar Tersebut. Pelatih Inter Miami Tata Martino membantah Lionel Messi ngambek usai diganti di babak kedua saat melawan klub masa kecilnya, Newell’s Old Boys, Jumat (16/2). Superstar Argentina itu diturunkan sejak menit awal pada laga persahabatan Inter Miami vs Newell’s Old Boys yang digelar di Stadion […]

  • Ganjar Sebut Luhut, Wiranto, Dan Agum Gumelar Jenderal Mencla-Mencle

    Keras! Ganjar Sebut Luhut, Wiranto, dan Agum Gumelar Jenderal Mencla-mencle

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • 0Comment

    Keras! Ganjar Sebut Luhut, Wiranto, dan Agum Gumelar Jenderal Mencla-mencle. Capres 03 Ganjar Pranowo menyinggung tiga purnawirawan jenderal TNI. Mereka adalah Luhur Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Agum Gumelar. Bahkan, dengan gamblang Ganjar menyebut tiga purnawirawan ini adalah jenderal mencla-mencle. Mulanya, Ganjar bercerita dirinya bukan anak pemberontak. Dia merupakan anak seorang patriot. “Catatan pertama yang ingin […]

  • Cegah Perut Buncit Tanpa Diet Dengan 8 Tips Mudah Ini

    Cegah Perut Buncit Tanpa Diet Dengan 8 Tips Mudah Ini

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • 0Comment

    Kelebihan berat badan dan perut buncit bisa mengundang banyak penyakit kronis. Maka dari itu Cegah Perut Buncit Tanpa Diet Dengan 8 Tips Mudah Ini. Beberapa cara mudah ini bisa dilakukan untuk turunkan berat badan. Menjaga berat badan ideal tidak hanya membuat penampilan menarik, tetapi juga penting untuk kesehatan. Memiliki berat badan ideal dan perut ramping […]

  • Usai Bertugas Sesak Napas, Anggota Kpps Di Cilegon Meninggal Dunia

    Usai Bertugas Sesak Napas, Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2024
    • 0Comment

    Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di TPS 11, Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dilaporkan meninggal dunia. Almarhum bernama Santo (23). Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggungrawi, Kota Cilegon, pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 05.10 WIB. Saudara […]

expand_less