Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotman Paris Desak Penyelidikan Baru, Curiga Oknum Aparat Terlibat Kasus Vina Cirebon

    Hotman Paris Desak Penyelidikan Baru, Curiga Oknum Aparat Terlibat Kasus Vina Cirebon

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • 0Comment

    Pengacara kondang, Hotman Paris, ikut buka suara soal kasus Vina yang ramai pada tahun 2016. Setelah delapan tahun, kini kasus Vina kembali terungkap usai adanya film yang mengangkat kisahnya. Hotman Paris mengungkapkan, dirinya memiliki kecurigaan sebab sampai saat ini masih tersisa tiga tersangka yang belum tertangkap. “Jadi imbauan kepada bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan […]

  • Kpu Diduga Sengaja Menutup Mata, Pakar Telematika Roy Suryo

    KPU Diduga Sengaja Menutup Mata, Pakar Telematika Roy Suryo : Sejak Awal Sirekap Salah Desain

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • 0Comment

    KPU Diduga Sengaja Menutup Mata, Pakar Telematika Roy Suryo menyebut jika alat bantu penghitungan suara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan salah desain. Karenya, ia para akademisi dan praktisi yang paham di bidang IT untuk berani menyuarakan dan mengungkap hal ini. “Ayo bicara, kalau perlu antar kampus jangan diam saja. Jangan mau kampus atau institusi itu […]

  • Hasil Liga Inggris, Man United Vs Fulham 1-2, Tren Catatn Tak Terkalahkan Mu Terhenti

    Hasil Liga Inggris, Man United Vs Fulham 1-2, Tren Catatan Tak Terkalahkan MU Terhenti

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • 0Comment

    Hasil Liga Inggris, Man United Vs Fulham 1-2. Catatan tak terkalahan Man United di Liga Inggris sejak Januari 2024 terhenti usai takluk dari Fulham di Stadion Old Trafford. Pertandingan Man United vs Fulham dalam rangkaian pekan ke-26 Liga Inggris 2023-2024 berakhir dengan skor 1-2. Sepasang gol kemenangan Fulham dicetak Calvin Bassey (65′) dan Alex Iwobi […]

  • Enggan Menyebutkan Nama Lembaganya, Kpu Klaim Sirekap Sudah Diaudit

    Enggan Menyebutkan Nama Lembaganya, KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2024
    • 0Comment

    Enggan Menyebutkan Nama Lembaganya, KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 sudah diaudit oleh pihak berwenang. Sayangnya, KPU tak menyebut lembaga mana yang melakukan audir terhadap sistem yang bermasalah tersebut. “Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment-nya juga sudah dilakukan,” kata Anggota KPU Betty Epsilon […]

  • Niat Sholat Witir 3 Rakaat, Bacaan Arab, Latin, Dan Terjemahan Yang Benar

    Niat Sholat Witir 3 Rakaat: Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahan yang Benar

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • 0Comment

    Niat Sholat Witir 3 Rakaat: Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahan yang Benar. Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sholat ini disebut Witir karena rakaatnya ganjil. Ada yang mengerjakan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, hingga 11 rakaat. Berikut penjelasannya. Menurut buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah […]

  • Buya Syakur Ulama Kharismatik Pengasuh Ponpes Cadangpinggan Tutup Usia

    Innalillahi, Buya Syakur Ulama Kharismatik Pengasuh Ponpes Cadangpinggan Tutup Usia

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • 0Comment

    Kabar duka datang dari Pondok Pesantren (Ponpes) Cadangpinggan, Indramayu, Jawa Barat. Buya Syakur Ulama Kharismatik Pengasuh Ponpes Cadangpinggan Tutup Usia. Kabar wafatnya ulama yang akrab dipanggil Buya Syakur ini disampaikan pihak ponpes melalui media sosialnya. Buya Syakur menghembuskan napas terakhirnya malam ini, Rabu (17/1/2024), pukul 01:30 WIB di RS Mitra Plumbon. “Assalamualaikum wr wb.. Habar […]

expand_less