Ikuti kami di Google News

JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan para pencari kerja untuk memahami hak-hak Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang akan mereka peroleh saat resmi bekerja. Pemahaman ini dinilai penting agar pekerja tidak kehilangan haknya selama menjalani masa kerja maupun setelah berhenti bekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun sektor informal, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang dan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Hak Jamsostek yang Wajib Diketahui Pencari Kerja

Lima Program Perlindungan Utama

Menurut keterangan resmi, terdapat sejumlah program perlindungan yang menjadi hak para pekerja. Pencari kerja diimbau untuk memastikan bahwa perusahaan tempat mereka melamar telah mengikutsertakan mereka dalam program-program berikut.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) — Memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) — Tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
  • Jaminan Pensiun (JP) — Memberikan penghasilan bulanan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaat yang Sering Terlewatkan

BPJS Ketenagakerjaan menyoroti bahwa banyak pekerja, terutama yang baru memasuki dunia kerja, belum sepenuhnya memahami manfaat tambahan dari kepesertaan mereka. Salah satunya adalah manfaat layanan tambahan (MLT) yang memungkinkan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga ringan.

Selain itu, program JKK juga mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan tidak masuk kerja, hingga program kembali bekerja (return to work) bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Pentingnya Memastikan Status Kepesertaan

Para pencari kerja disarankan untuk aktif menanyakan status kepesertaan Jamsostek kepada calon pemberi kerja. Hal ini menjadi indikator penting bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang layak bagi karyawannya.

Pengecekan status kepesertaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memantau saldo JHT, mengajukan klaim, hingga memperbarui data pribadi secara mandiri.

Imbauan bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pekerja sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek online, hingga pekerja lepas (freelance) dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan iuran yang terjangkau, pekerja informal tetap dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta memiliki tabungan hari tua untuk masa depan yang lebih terjamin.

Lembaga tersebut berharap, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak Jamsostek, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial dapat terus bertambah. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Para pencari kerja diimbau untuk tidak ragu mempelajari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan seluruh hak perlindungan yang tersedia secara maksimal.

173 kali dibaca