PPDB Banten 2024 Resmi Dibuka Hari Ini! Simak Jadwal Lengkap dan Tata Caranya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 19 Jun 2024

PPDB Banten 2024 Resmi Dibuka Hari Ini! Simak Jadwal Lengkap dan Tata Caranya
Persyaratan Dokumen PPBD Banten 2024
Adapun persyaratan PPBD Banten 2024 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri adalah:
- Calon peserta meyiapkan Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ ijazah program paket B/ Ijasah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama dengan SMP.
- Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang sudah dilegalisir.
- Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Khusus bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
Selain memperhatikan syarat-syarat berikut, ada juga beberapa dokumen yang perlu Mama perhatikan, di antaranya adalah:
- NIK Calon Peserta Didik Baru dan nomor Kartu Keluarga
- Nomor Sidanira
- Nomor Akte Kelahiran
- Nomor HP yang aktif
- Kartu Keluarga yang difoto/di scan untuk diupload.
Cara Pendaftaran PPDB Berikut adalah langkah-langkah mendaftar dalam PPDB Banten 2024:
- Buka laman PPDB Banten 2024
- Klik tombol Pengajuan Akun pada kolom jenjang SMA/ SMK
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat ajukan akun dan verifikasi KK
- Unggah hasil scan/foto dokumen KK asli Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikasi.
Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, kuota zonasi menempati porsi terbanyak dengan minimal 50 persen. Lalu jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen, dan terakhir jalur prestasi jika masih terdapat sisa kuota.***

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan