Mengapa Negara Arab Muslim Enggan Mengajukan Gugatan terhadap Israel di ICJ?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 24 Jan 2024

Mengapa Negara Arab Muslim Enggan Mengajukan Gugatan terhadap Israel di ICJ? Gugatan bersejarah Afrika Selatan terhadap Israel memicu perdebatan di dunia Arab tentang mengapa negara – negara Arab tidak bergabung dalam gugatan tersebut atau membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional untuk membela Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengakhiri sidang pertama kasus Afrika Selatan terhadap Israel, di mana Pretoria menuduh Tel Aviv berniat melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Jurnalis Feras Abu Helal dalam tulisannya di Middle East Eye mengatakan kasus tersebut memicu perdebatan di dunia Arab tentang mengapa negara-negara Arab tidak bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus ini dan mengapa mereka tidak membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Berdasarkan aturan ICJ, setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat mengajukan gugatan terhadap negara manapun. Negara Arab mana pun dapat mengajukan kasus terhadap Israel ke ICJ, atau setidaknya meminta Afrika Selatan untuk bergabung dalam kasus tersebut sebelum kasus tersebut dibuka secara resmi.
Dalam dokumen kasusnya, Afrika Selatan mengakui “kewajibannya” untuk mematuhi Konvensi Genosida sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan Genosida. Demikian pula, 19 negara Arab yang menjadi pihak Konvensi Genosida dapat menggunakan status mereka untuk mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Mengapa Negara Arab Muslim Enggan Mengajukan Gugatan terhadap Israel di ICJ?
- Posisi yang dikompromikan
Banyak negara Arab mengklaim bahwa mereka mempunyai alasan yang “kuat” untuk menghindari tindakan agresif tersebut. Beberapa negara itu berpendapat bahwa mereka adalah negara kecil dengan perekonomian lemah yang tidak dapat menanggung konsekuensi dari tindakan tersebut.
- Author: Redaksi