Nasib Anak Durhaka Tewas Diracun Ibu yang Sering Disiksanya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 20 Jan 2024

Nasib Anak Durhaka Tewas Diracun Ibu yang Sering Disiksanya
Setelah memastikan anaknya tewas, Paini sempat membersihkan busa yang keluar dari mulut Surani. Ia lalu segera mendatangi rumah Kepala Dusun Bambang Sukingno dan Sukidi selaku Ketua RT.
Pada kedua orang itu Paini mengaku baru saja menghabisi Surani. Ketiga orang itu selanjutnya melihat Surani yang telah terkapar menjadi mayat. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi.
Petugas yang mendapat laporan selanjutnya mengamankan Paini dan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Surani kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2013 sekitar jam 20.00 WIB segera menggemparkan warga desa. Meski demikian, tak sedikit warga yang bersimpati dengan Paini.
Sebab sudah jadi rahasia umum bahwa Surani kerap menganiaya ibunya Paini, namun selama itu baik keluarga maupun warga tak ada yang berani mengingatkan Surani. Karena pria pengangguran itu juga dikenal sebagai preman kampung.
Meski demikian, Paini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa lalu menuntut Paini dihukum 8 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Karena sebagai ibu, Paini malah sering dipukul oleh anaknya sendiri. Apalagi sebagai janda, Paini bekerja untuk dirinya sendiri dan anaknya tersebut.
Atas pertimbangan itu, maka majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Pertimbangan lain, Paini mengakui dan berterus terang dan usai membunuh anaknya menyerahkan diri ke masyarakat.
Kamis, 10 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Kabupaten Kediri kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Paini binti Pardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Basuki Wiyono saat membacakan amar putusannya.
Sumber : detik

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan