Ikuti kami di Google News

Pemerintah terus memperkuat infrastruktur perdagangan internasional dengan menambah jumlah Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di berbagai daerah. Kini, total 103 IPSKA telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan secara serentak tujuh IPSKA baru pada Kamis di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

103 IPSKA di Seluruh Indonesia Diresmikan, Ekspor Daerah Makin Kompetitif

SKA: Kunci Produk Indonesia Bersaing di Pasar Global

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa kehadiran IPSKA di daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis yang berdampak langsung pada daya saing produk Indonesia di panggung perdagangan internasional.

“Kalau biaya masuknya nol persen, harga produk kita di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain yang belum memiliki perjanjian dagang,” ujar Budi usai peresmian.

Surat Keterangan Asal (SKA) sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan asal-usul suatu barang yang diekspor. Dokumen ini menjadi syarat utama agar eksportir Indonesia bisa menikmati fasilitas tarif preferensi yang telah disepakati dalam berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral.

Tanpa SKA, Ekspor Kehilangan Keunggulan Tarif

Mendag menjelaskan, ketika Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan suatu negara mitra yang menetapkan tarif bea masuk nol persen untuk produk tertentu, SKA menjadi bukti sah bahwa barang tersebut benar-benar diproduksi atau berasal dari Indonesia. Tanpa dokumen ini, negara tujuan tidak memiliki dasar untuk memberikan keringanan tarif tersebut.

“Perdagangan internasional melibatkan produk dari berbagai negara. Tanpa SKA, negara tujuan akan kesulitan memastikan asal barang,” kata Budi. Hal ini membuat SKA berfungsi ganda: sebagai pemenuhan ketentuan rules of origin sekaligus pemberi kepastian hukum bagi para eksportir.

Manfaat Nyata bagi Pelaku Usaha Daerah

  • Akses lebih mudah ke layanan penerbitan SKA tanpa harus ke kota besar
  • Penghematan biaya logistik dan waktu pengurusan dokumen ekspor
  • Peningkatan pemanfaatan fasilitas tarif preferensi dari perjanjian dagang Indonesia
  • Dorongan pertumbuhan ekspor berbasis produk unggulan daerah
  • Penguatan daya saing produk lokal di pasar internasional

Dasar Hukum Penetapan Tujuh IPSKA Baru

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan bahwa penetapan tujuh IPSKA baru ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal.

Proses penetapan IPSKA mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:

  • Tingkat aktivitas ekspor yang memadai di wilayah tersebut
  • Keberadaan pelabuhan ekspor yang operasional
  • Kawasan industri yang aktif berproduksi
  • Kawasan berorientasi ekspor atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Momentum Dorong Ekspor di Tengah Persaingan Global

Penambahan IPSKA ini dinilai sangat tepat momentumnya. Di tengah persaingan dagang global yang semakin ketat, kemudahan akses layanan penerbitan SKA di tingkat daerah diharapkan mampu menggerakkan lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk menembus pasar ekspor.

Dengan total 103 IPSKA yang kini beroperasi di seluruh penjuru Indonesia, pemerintah optimis bahwa nilai ekspor nasional akan terus tumbuh, seiring makin banyaknya eksportir daerah yang mampu memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendistribusikan manfaat perdagangan global hingga ke tingkat daerah.

Untuk update lainnya bisa juga cek Halaman Facebook Teras Nasional.

Baca juga tentang 103 ipska untuk informasi terkini. Artikel ini termasuk dalam kategori Ekonomi.