Sekretaris Desa Jadi DPO, Diduga Gelapkan SHM Warga Desa Samping Pamarayan Kabupaten Serang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 2 Mar 2024

Sekretaris Desa Jadi DPO, Diduga Gelapkan SHM Warga Desa Samping Pamarayan Kabupaten Serang
Mi’rodin menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah SHM yang sudah jadi tak kunjung diberikan. Padahal, SHM itu sudah jadi dan tinggal didistribusikan kepada warga.
“Karena tak kunjung dibagikan, orang-orang pada nanya dan lapor (ke Polda Banten-red),” jelasnya.
Mi’rodin mengatakan, laporan korban tersebut dibuat pada 10 Januari 2024 lalu berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/17/1/2022/SPKT/POLDA BANTEN. Dari laporan itu, penyidik kemudian menetapkan terlapor sebagai buronan alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.
“Sudah kita masukkan ke dalam DPO dalam kasus penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana,” katanya.
Mi’rodin meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Informasi keberadaan pelaku sangat diharapkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus penggelapan tersebut.
“Bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi penyidik pembantu atas nama Brigpol Ketut Widastra dengan nomor HP 087777093838,” tuturnya.
Sumber : radarbanten

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan