Sekretaris Desa Jadi DPO, Diduga Gelapkan SHM Warga Desa Samping Pamarayan Kabupaten Serang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 2 Mar 2024

Sejak ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin belum berhasil ditangkap.
Hingga kini, pria berusia 43 tahun itu masih dicari polisi. “Masih dalam pencarian,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin, Jumat 1 Maret 2024.
Mi’rodin menjelaskan kasus yang menjerat pria kelahiran Serang, 18 Juli 1981 itu terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga. Total sebanyak 11 SHM diduga digelapkan pelaku. “Kasusnya penggelapan sertifikat hak milik. Jumlahnya ada 11 (SHM-red),” ujarnya.
Mi’rodin mengatakan, SHM yang digelapkan tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. SHM yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang itu diduga tidak diberikan kepada warga.
“Sertifikat hak milik ini merupakan program PTSL. Sertifikat ini tidak dibagikan kepada warga dan diduga telah digelapkan oleh yang bersangkutan (Arsudin-red),” ungkapnya.
Mantan Wakapolres Cilegon ini mengatakan, dari keterangan saksi yang melapor ke Polda Banten, SHM yang diduga digelapkan tersangka tersebut ada yang diagunkan ke bank. Selain itu, ada SHM yang dalam penguasaan warga asal Kampung Jalajal, RT 011, RW 003, Desa Damping itu.
“Ada yang diagunkan dan digelapkan,” ujar perwira menengah Polri ini.
- Author: Redaksi