PAN Meragukan Kesiapan Kubu Ganjar dalam Menghadirkan Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 13 Mar 2024

PAN Meragukan Kesiapan Kubu Ganjar dalam Menghadirkan Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres. Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD membawa seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya,” kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.
“Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?” ujarnya.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
“Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
“Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis,” ucapnya.
Baca juga: Koalisi Perubahan Mau Ambil Alih Inisiator Hak Angket di DPR, PKS Bersiap Kumpulkan Tanda Tangan
- Author: Redaksi