Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Kemarin Chat ‘Oke Cayang’ ke Windy Idol, Kini MA Menuntut Sekretaris Hasbi Hasan dengan Hukuman 164 Bulan Penjara

Kemarin Chat ‘Oke Cayang’ ke Windy Idol, Kini MA Menuntut Sekretaris Hasbi Hasan dengan Hukuman 164 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 15 Mar 2024

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dengan demikian, ia menyebutkan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menambahkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan secara gamblang isi chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan ‘cayang-beb’.

Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

“Iya,” jawab Hasbi.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituduh Perkosa Mahasiswi, Pria Disabilitas Di Ntb Bantah Tuduhan Berat Ini

    Dituduh Perkosa Mahasiswi, Pria Disabilitas di NTB Bantah Tuduhan Berat Ini

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2024
    • 0Comment

    I Wayan Agus Suartama alias Agus ‘buntung’, seorang pria disabilitas asal Mataram, NTB, akhirnya buka suara usai dijadikan tersangka kasus pemerk0saan seorang mahasiswi. Kepada jurnalis Koranlombok, Agus menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang membuat dirinya dilarang keluar rumah oleh polisi. Agus lantas membeberkan bagaimana kronologi kasus ini. Mulanya, Agus berjalan-jalan ke teras Udayana dan berkenalan […]

  • Netizen Heboh Tukang Parkir Mirip Bruno Mars, Mas Bruno Versi Lokal!

    Netizen Heboh Tukang Parkir Mirip Bruno Mars: Mas Bruno Versi Lokal!

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • 0Comment

    Video tukang parkir mirip Bruno Mars viral di media sosial. Diketahui, penyanyi terkenal asal Amerika Serikat (AS) itu bakal menggelar konser di Indonesia pada September 2024. Video pendek itu diunggah ulang akun media sosial Instagram @kepoin_trending. Dalam video tersebut, tampak seorang tukang parkir yang rambutnya keriting seperti Bruno Mars sedang mengatur parkiran. Gayanya cukup nyentrik […]

  • Dante Hingga 12 Kali Ditenggelamkan, Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara?

    Dante 12 Kali Ditenggelamkan, Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara?

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • 0Comment

    Dante hingga 12 Kali Ditenggelamkan, Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara? Polisi menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka terkait kematian Dante (6). YA disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Lantas apa motifnya? “Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan […]

  • Fenny Frans, Pemilik Skincare Makassar: Dari Suami Yamg Dulu Sopir Angkot Hingga Kini Selingkuh Dengan Pembantu

    Fenny Frans, Pemilik Skincare Makassar: Dari Suami Yamg Dulu Sopir Angkot Hingga Kini Selingkuh dengan Pembantu

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • 0Comment

    Sosok Fenny Frans sangat dikenal oleh warga Kota Makassar. Fenny Frans adalah bos skincare yang dikenal tajir melintir. Usaha skincare yang dirintis Fenny Frans berkembang pesat, hingga mampu mempekerjakan banyak orang. Di tengah kesuksesannya itu, Fenny Frans tengah dilanda kesedihan. Suaminya, yang dulu bekerja sebagai sopir angkot nekat diduga berselingkuh dengan asisten rumah tangganya (ART) […]

  • Syahrini Tanggapi Soal Kontennya Yang Viral Lagi Di Tiktok

    Syahrini Tanggapi Soal Kontennya yang Viral Lagi di TikTok: Seperti Ituh, Tahan Pemirsahhh!

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • 0Comment

    Sudah sepekan terakhir konten Syahrini Core viral lagi di TikTok dengan jutaan penonton. Syahrini Core merupakan konten kompilasi video-video lama Syahrini dengan tingkah manja dan jargon ikoniknya. Sebagaian besar warganet mengatakan bahwa mereka merindukan istri Reino Barack tersebut. Mereka kangen dengan sisi unik dan jenaka wanita berusia 44 tahun tersebut saat masih melajang dan masih […]

  • Lowongan Kerja Terbaru Pt Multimas Nabati Asahan (Wilmar) Penempatan Serang

    Lowongan Kerja Terbaru PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar) Penempatan Serang

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • 0Comment

    PT Multimas Nabati Asahan merupakan perusahaan swasta yang berada dibawah naungan Wilmar Group. Adapun Wilmar merupakan grup perusahaan terkemuka di Benua Asia yang bergerak dalam bidang usaha agribisnis dan industri pengolahan kelapa sawit, gula serta biodisel. PT Multimas Nabati Asahan adalah merupakan perusahaan pabrik kemasan minyak goreng untuk merek Fortune dan Sania. Lowongan Kerja Terbaru […]

expand_less