Tuntutan Hakim MK: DKPP Harus ‘Buang’ Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

Ikuti kami di Google News

Tuntutan Hakim MK: DKPP Harus ‘Buang’ Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

Adapun salah satu pelanggaran etiknya, yaitu para komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Berikut 5 pelanggaran Ketua KPU Hasyim As’yari berdasarkan urutan tanggal terakhir:

1. Penggelembungan Suara Partai Golkar di 4 Kabupaten/Kota Dapil Jatim VI

Pada 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Hasyim Asy’ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP lantaran mengganti Linda Hepy Kharisda Gea secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.

3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan komisioner KPU RI terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.











Tutup