Tuntutan Hakim MK: DKPP Harus ‘Buang’ Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

Ikuti kami di Google News

4. Tak Menindaklanjuti Putusan MA soal Kuota 30% untuk Caleg Perempuan

Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan UU tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari seharusnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.

5. Kedekatan dengan Ketua Partai Republik Satu

Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Hasyim Asy’ari terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.











Tutup