Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Besar Indonesian Idol Xiii, Ini Daftar Kontestan Yang Masih Bertahan

    4 Besar Indonesian Idol XIII: Ini Daftar Kontestan yang Masih Bertahan

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • 0Comment

    Ajang pencarian bakat Indonesian Idol XIII semakin mendekati puncaknya. Kini, hanya empat peserta yang tersisa dan akan kembali bersaing dalam Spektakuler Show 11 yang digelar pekan depan. 4 Besar Indonesian Idol XIII: Ini Daftar Kontestan yang Masih Bertahan Berikut daftar empat kontestan yang tersisa: Mesa Hira Shabrina Leanor Vanessa Zee Fajar Noor Sementara itu, Angie […]

  • Banjir Terjang Permukiman Warga Mempawah, Begini Kondisi Terkini

    Banjir Terjang Permukiman Warga Mempawah, Begini Kondisi Terkini

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • 0Comment

    Sejumlah permukiman warga di Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dalam beberapa hari ini terendam banjir. Banjir melanda Kabupaten Mempawah terjadi sejak 24 januari 2025 hingga hari ini, diimana debit air semakin meninggi. Banjir yang menggenangi Kabupaten Mempawah hampir 90 persen terjadi. Kondisi ini karena pemukiman di Mempawah berada di dataran rendah […]

  • Badai Matahari Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2025, Ini Dampaknya Bagi Bumi

    Badai Matahari Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2025, Ini Dampaknya bagi Bumi

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • 0Comment

    Badai Matahari Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2025. Badai matahari adalah fenomena atau peristiwa alam yang terjadi ketika ada lonjakan pelepasan energi dari matahari melalui titik-titik tertentu. Hal ini disebabkan oleh gangguan magnetik yang terjadi karena tidak seragamnya kecepatan rotasi bagian-bagian permukaan matahari dan antara permukaan dengan interior matahari.  Badai matahari dapat berdampak bagi bumi, terutama bagi […]

  • Gelombang Kebangkrutan Di Israel, 46 Ribu Bisnis Tutup

    Gelombang Kebangkrutan di Israel: 46 Ribu Bisnis Tutup

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • 0Comment

    Sedikitnya 46 ribu usaha di Israel dilaporkan tutup sejak pembalasan brutal Israel ke Jalur Gaza selepas serangan pejuang Palestina pada 7 Oktober. Kekurangan tenaga kerja akibat perekrutan pasukan cadangan dan larangan masuk pekerja Palestina ikut jadi penyebabnya. Angka bisnis yang tutup itu juga disebut akan melonjak hingga akhir tahun ini. “Kami memperkirakan bahwa pada akhir […]

  • Mahfud Dan Cak Imin Baik Sementara Gibran Receh

    Mahfud dan Cak Imin Baik Sementara Gibran Receh, Ungkap Pengamat

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • 0Comment

    Mahfud dan Cak Imin Baik Sementara Gibran Receh, Ungkap Pengamat – Debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) baru saja selesai digelar di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu malam (21/1/2024). Tema debat yang diikuti oleh ketiga calon wakil presiden (cawapres) itu adalah ‘Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa’. Pengamat […]

  • Jadwal Tes Pppk Tahap 2 Tidak Serentak, Ini Info Cetak Kartu Ujiannya

    Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Ini Info Cetak Kartu Ujiannya

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • 0Comment

    Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pelaksanaan tes PPPK tahap 2 tidak serentak di seluruh instansi. Jadwal tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 dimulai 22 April 2025 hingga 16 Mei 2025. Masing-masing instansi harus melaksanakan tes atau seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 dalam rentang waktu […]

expand_less